Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pedofilia Online, KPAI Minta Facebook Punya Patroli Internal  

image-gnews
Tersangka baru kasus Pedofilia online Loly Candy's berinisial AAJ saat dirilis di Dit. Krimsus Polda Metro Jaya, Jumat, 17 Maret 2017. INGE KLARA/TEMPO
Tersangka baru kasus Pedofilia online Loly Candy's berinisial AAJ saat dirilis di Dit. Krimsus Polda Metro Jaya, Jumat, 17 Maret 2017. INGE KLARA/TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Niam Sholeh meminta Facebook membentuk tim patroli internal untuk menghindari kejahatan yang memanfaatkan paltform salah satu media sosial terbesar di dunia itu.

Lemahnya pengawasan, menurut dia, bisa menyebabkan terjadinya kejahatan seperti kasus pedofilia melalui akun Facebook Official Loly Candy's 18+, yang baru-baru ini diungkap Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Baca juga: Kasus Pedofilia Online, KPAI Akan Panggil Facebook

"Harus ada tenaga atau sistem, semacam patroli internal, pengamanan dalam (pamdal) untuk mencegah," ujar Asrorun di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Maret 2017.

Asrorun berpendapat fitur pengamanan pada Facebook belum cukup efektif menyaring konten bermasalah, yang berpotensi pada kejahatan.

Dia meminta Facebook menjaga keamanan produk, dan menguatkan patroli terhadap aktivitas siber para penggunanya.

"Itu belum cukup efektif sehingga ada kasus berulang. Sebelum masuk kasusnya ke Cyber Crime polisi, harusnya di internal Facebook punya pengamanan," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPAI pun mengapresiasi peran masyarakat yang melaporkan akun Loly Candys pada polisi. Inisiatif masyarakat, ujar Asronun, membantu polisi mengungkap penyebaran konten pornografi anak lewat grup Facebook, yang terhubung dengan member dari sejumlah negara tersebut.

Terkait dengan proses hukum pada pelaku kasus tersebut, KPAI minta penegak hukum menerapkan instrumen hukum yang tepat.

"Kami minta aparat menerapkan pemberatan hukum sebagaimana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, mengingat korban kejahatan ini diduga ratusan hingga ribuan," kata dia.

KPAI pun berencana memanggil pihak Facebook secara khusus untuk berdiskusi mengenai kejahatan anak yang memanfaatkan media sosial.

Diskusi itu akan dilakukan juga bersama insitusi terkait, seperti Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga Lembaga Perlindungan Anak.

YOHANES PASKALIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pria 34 Tahun Diduga Pedofil Diamankan Satpam Pemkot Tangerang Selatan

51 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Pria 34 Tahun Diduga Pedofil Diamankan Satpam Pemkot Tangerang Selatan

Seorang pria berusia 32 tahun R diamankan petugas keamanan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Mengakui pedofil.


Lansia Bergelar Magister Manajemen Ditangkap karena Pencabulan Anak, Alasan karena Sayang

58 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dan jajaran menunjukkan barang bukti kasus pencabulan oleh lansia terhadap tiga anak di bawah umur di Matraman. Polisi kini menahan tersangka di Polres Jakarta Timur, Selasa, 30 Januari 2024. Tempo/Novali Panji
Lansia Bergelar Magister Manajemen Ditangkap karena Pencabulan Anak, Alasan karena Sayang

Tersangka pencabulan anak di Matraman disebut memiliki ketertarikan terhadap anak-anak meski tidak menikah.


Pria Lansia Jomlo Ditangkap karena Pencabulan 3 Anak di Matraman

58 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Pria Lansia Jomlo Ditangkap karena Pencabulan 3 Anak di Matraman

Kapolres Metro Jakarta Timur mengatakan tersangka pencabulan anak itu belum pernah menikah dan memiliki ketertarikan terhadap anak-anak.


Meta Masih Terseok-seok Atasi Akun Pedofil

2 Desember 2023

Boris Kunsevitsky, salah satu pedofil terburuk di Australia, divonis 35 tahun penjara. Sumber: AAP/PA Images/mirror.co.uk
Meta Masih Terseok-seok Atasi Akun Pedofil

Meta dinilai terseok-seok mengatasi alogaritma yang membuat pelaku pelecehan anak atau pedofil tetap bertengger di Instagram.


Penculik Malika Pelaku Pencabulan Anak, Iwan Sumarno Pelaku Pedofilia?

3 Januari 2023

Korban penculikan Malika ditemukan bersama pelaku sekitar pukul 21.30 di Jalan Wahid Hasyim, Tangerang Selatan.
Penculik Malika Pelaku Pencabulan Anak, Iwan Sumarno Pelaku Pedofilia?

Polisi telah menangkap penculik Malika Anastasya (6 tahun). Bocah perempuan ini diculik seorang bernama Iwan Sumarno di Jalan Gunung Sahari 7A.


Sekolah Islam Sosialisasi Bahaya Pedofilia Saat Masa Pengenalan Sekolah

19 Juli 2022

Warga berkebangsaan Prancis, Francois alias FAC, diboyong petugas Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menuju ruang tahanan. Francois adalah tersangka pedofil terhadap 305 anak Indonesia dengan modus sebagai fotografer, Kamis, 9 Juli 2020. TEMPO/Ihsan Reliubun
Sekolah Islam Sosialisasi Bahaya Pedofilia Saat Masa Pengenalan Sekolah

Sekolah Islam Shafta Surabaya menggelar sosialisasi bahaya pedofilia atau kelainan seksual yang menjadikan anak-anak sebagai objek seksual.


Awasi Penggunaan Internet Anak agar Terhindar dari Kekerasan Seksual

13 Juli 2022

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock
Awasi Penggunaan Internet Anak agar Terhindar dari Kekerasan Seksual

Banyak anak sekarang belum memahami batasan dalam mengakses informasi yang tersebar di dunia internet sehingga rentan jadi korban kekerasan seksual.


Kejahatan Pedofil dari Jakarta Utara

24 Januari 2022

Kejahatan Pedofil dari Jakarta Utara

Kepolisian Resor Kota Jambi menangkap seorang pedofil yang memperkosa puluhan remaja perempuan berusia 13-16 tahun.


Ghislaine Maxwell Divonis Bersalah Bantu Jeffrey Epstein, Terancam 65 Tahun Bui

30 Desember 2021

Jeffrey Epstein dan Ghislaine Maxwell.[CNBC]
Ghislaine Maxwell Divonis Bersalah Bantu Jeffrey Epstein, Terancam 65 Tahun Bui

Ghislaine Maxwell divonis bersalah atas lima dakwaan karena perannya membantu pedofil Jeffrey Epstein melakukan pelecehan seksual gadis di bawah umur


Lita Gading Tak Komentar Soal Laporan Polisi Saipul Jamil

8 November 2021

Pedangdut sekaligus eks terpidana kasus pedofilia Saipul Jamil didampingi Kuasa Hukumnya Farhat Abbas mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 8 November 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Lita Gading Tak Komentar Soal Laporan Polisi Saipul Jamil

Psikolog Lita Gading enggan berkomentar soal laporan polisi yang dibuat oleh Saipul Jamil terhadapnya.