TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Niam Sholeh meminta Facebook membentuk tim patroli internal untuk menghindari kejahatan yang memanfaatkan paltform salah satu media sosial terbesar di dunia itu.
Lemahnya pengawasan, menurut dia, bisa menyebabkan terjadinya kejahatan seperti kasus pedofilia melalui akun Facebook Official Loly Candy's 18+, yang baru-baru ini diungkap Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Baca juga: Kasus Pedofilia Online, KPAI Akan Panggil Facebook
"Harus ada tenaga atau sistem, semacam patroli internal, pengamanan dalam (pamdal) untuk mencegah," ujar Asrorun di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Maret 2017.
Asrorun berpendapat fitur pengamanan pada Facebook belum cukup efektif menyaring konten bermasalah, yang berpotensi pada kejahatan.
Dia meminta Facebook menjaga keamanan produk, dan menguatkan patroli terhadap aktivitas siber para penggunanya.
"Itu belum cukup efektif sehingga ada kasus berulang. Sebelum masuk kasusnya ke Cyber Crime polisi, harusnya di internal Facebook punya pengamanan," ujar dia.
KPAI pun mengapresiasi peran masyarakat yang melaporkan akun Loly Candys pada polisi. Inisiatif masyarakat, ujar Asronun, membantu polisi mengungkap penyebaran konten pornografi anak lewat grup Facebook, yang terhubung dengan member dari sejumlah negara tersebut.
Terkait dengan proses hukum pada pelaku kasus tersebut, KPAI minta penegak hukum menerapkan instrumen hukum yang tepat.
"Kami minta aparat menerapkan pemberatan hukum sebagaimana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, mengingat korban kejahatan ini diduga ratusan hingga ribuan," kata dia.
KPAI pun berencana memanggil pihak Facebook secara khusus untuk berdiskusi mengenai kejahatan anak yang memanfaatkan media sosial.
Diskusi itu akan dilakukan juga bersama insitusi terkait, seperti Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga Lembaga Perlindungan Anak.
YOHANES PASKALIS