Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kampus STIE Tribuana Bantah Mahasiswa Dikeluarkan Karena Politik

Editor

Ali Anwar

image-gnews
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi yang mendapat nomor urut 1, Meilina Kartika Kadir-Abdul Kholik. instagram.com
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi yang mendapat nomor urut 1, Meilina Kartika Kadir-Abdul Kholik. instagram.com
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum  Kabupaten Bekasi Akbar Kadhafi mengakui lembaganya mendapatkan laporan adanya pelanggaran diduga dari pasangan calon nomor satu dalam Pilkada Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu.

“Laporan berkaitan dengan adanya pemaksaan mahasiswa menjadi tim sukses,” kata Akbar kepada Tempo, Rabu, 22 Maret 2017. Menurut Akbar, pelapor yang terdiri dari puluhan mahasiswa dari kampus swasta mendatangi kantornya pada 20 Januari 2017.

Baca: Menolak Jadi Tim Sukses, Mahasiswa Bekasi Mengaku Dipecat Kampus

Dalam laporannya tersebut, ujar Akbar, mahasiswa itu membawa sejumlah alat bukti, seperti foto yang berkaitan dengan pelanggaran. Menurut Akbar, laporan tersebut sebetulnya sudah memenuhi persyaratan untuk ditindak lanjuti. “Hanya saja, laporan dianggap sudah kedaluwarsa,” ujar Akbar.

Sesuai dengan peraturan, kata Akbar, batas maksimal laporan kepada Panwaslu ialah tujuh hari setelah kejadian. Namun, ketika itu yang dilaporkan melebihi batas waktu yang ditetapkan. “Kejadiannya September, tapi dilaporkan Januari,” kata Akbar. “Mereka lambat melapor karena memilih jalur lain,” kata Akbar.

Meski demikian, pihaknya tetap melakukan kajian dari laporan tersebut. Sayangnya kajian tidak ada putusan. Bahkan, pihak kampus mengirimkan surat klarifikasi perihal tuduhan tersebut. “Kampus membantah, bahwa itu tidak benar,” ujar Akbar.

Pembantu Ketua III Bidang Kemahasiswaan STIE Tribuana Bekasi Heru Jaman mengatakan, pihaknya tak mempersoalkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung perihal dikeluarkannya salah satu mahasiswanya. “Agar semua jelas duduk persoalannya,” kata Heru.

Heru membantah semua tuduhan mahasiswanya bahwa dikeluarkan atas dasar politik. Yang terjadi sebenarnya, mahasiswa berinisial Z itu diduga melakukan penggelapan uang bantuan sosial bencana Garut senilai Rp 9 juta. “Kami sudah memberikan klarifikasi ke semua pihak, bukti fisiknya semua ada,” kata Heru.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Heru menjelaskan, ketika terjadi banjir bandang di Garut, Badan Eksekutif  Mahasiswa yang diketuai Z mengumpulkan bantuan materi dan non materi. Setelah terkumpul, yang disalurkan hanya non materi seperti pakaian. “Dia mengakui, dan meminta hanya diberikan sanksi sosial,” ujar Heru.

Karena itu, ujar Heru, mahasiswa semester 2 tersebut dikeluarkan secara tidak hormat oleh kampus berikut surat pernyataan. Namun, dalam perjalanannya, Z diduga memanfaatkan dua calon mahasiswa yang belum membayar. “Dua orang ini diprovokasi, bahwa seolah-olah dikeluarkan dari kampus, karena belum membayar,” kata Heru.

Padahal, ucap Heru, itu tidak benar. Aturanya sudah jelas, yakni membayar kuliah baru bisa jadi mahasiswa, karena kampusnya merupakan kampus swasta yang tidak mendapatkan subsidi. Dua calon mahasiswa tersebut juga belum tercatat sebagai mahasiswa, bahkan namanya juga belum tercatat di Pendidikan Tinggi (Dikti).

Baca juga: Pilkada 2017, Bawaslu Benarkan Ada Laporan Politik Uang

“Kalau mereka membayar, sekarang juga kami terima, dan kami daftarkan sebagai mahasiswa,” kata Heru. Adapun kedatangan Meiliana Kartika Kadir ke kampus, menurut Heru, tidak ada hubungannya dengan Pilkada Kabupaten Bekasi.

Menurut Heru, Meiliana datang sebagai dewan penyantun di kampus. “Tidak ada kampanye, lagi pula kampus kita berada di Kota Bekasi, bukan di Kabupaten Bekasi."

ADI WARSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

36 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.


Rizieq Shihab Cabut Gugatan terhadap Badan Pemasyarakatan Jakpus Soal Larangan Umrah

5 Agustus 2023

Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Dokumentasi Ditjen PAS Kementrian Hukum dan HAM
Rizieq Shihab Cabut Gugatan terhadap Badan Pemasyarakatan Jakpus Soal Larangan Umrah

Rizieq Shihab mencabut gugatannya terhadap Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat soal larangan umrah. Apa alasannya?


Depak Pengurus Pramuka Andalan Nasional, Budi Waseso Digugat

2 Juli 2023

Untung Widyanto Pengurus Pramuka Andalan Nasional yang diberhentikan Budi Waseso (dok. Kwarnas Pramuka)
Depak Pengurus Pramuka Andalan Nasional, Budi Waseso Digugat

Pemberhentian sejumlah pengurus pramuka oleh Komjen Pol Budi Waseso berujung tuntutan ke PTUN. Sidang pertama akan dilaksanakan pada Rabu pekan depan.


Warga Dairi Gugat KLHK karena Terbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Dairi Prima Mineral

14 Juni 2023

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Warga Dairi Gugat KLHK karena Terbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Dairi Prima Mineral

Sebanyak 11 warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara menggugat KLHK di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Ini duduk perkaranya.


UPH Keluarkan Mahasiswa Penganiaya Pacar, Status Kemahasiswaan Dicabut

21 Februari 2023

Ilustrasi penganiayaan terhadap perempuan. shutterstock.com
UPH Keluarkan Mahasiswa Penganiaya Pacar, Status Kemahasiswaan Dicabut

Buntut dugaan penganiayaan mahasiswi Universitas Pelita Harapan (UPH), pihak kampus cabut status kemahasiswaan pelaku.


Menhub Digugat Ganti Rugi Rp 92,6 Miliar dan Rp 942 Juta, Ini Isi Petitumnya

16 Desember 2022

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, melantik sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Kementerian Perhubungan pada Rabu, 14 Desember 2022. Kredit: Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub
Menhub Digugat Ganti Rugi Rp 92,6 Miliar dan Rp 942 Juta, Ini Isi Petitumnya

Para pengusaha kapal yang tergabung dalam Gapasdap memprotes keputusan Menhub Budi Karya soal tarif penyeberangan.


5 Fakta Pulau Reklamasi di Era Anies Baswedan

30 September 2022

Sejumlah warga mengunjungi Pantai Maju Bersama di Pulau D Reklamasi, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu, 11 November 2020. Pulau reklamasi D kerap didatangi warga untuk berolahraga dan berwisata kuliner. ANTARA/Fakhri Hermansyah
5 Fakta Pulau Reklamasi di Era Anies Baswedan

Anies Baswedan tak bisa mencabut izin pulau reklamasi di tiga pulau yang kadung dibangun. Ketiganya adalah pulau C, D, G yang sempat disegel Anies.


Gugatan HGB Pulau Reklamasi Ditolak PTUN, Koalisi Terbuka Banding

16 November 2018

Nelayan mengecat perahunya di pesisir kelurahan Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis, 27 September 2018. Di daerah ini dibangun di Pulau N, New Priok Container Terminal One (NPCT1) oleh PT Pelindo II serta tanggul yang menengahi pemukiman warga dan laut. Tempo/Rezki Alvionitasari
Gugatan HGB Pulau Reklamasi Ditolak PTUN, Koalisi Terbuka Banding

Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak gugatan dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta terhadap HGB Pulau D reklamasi Teluk Jakarta dalam sidang eksepsi.


Pimpinan KPK Minta PTUN Tolak Gugatan Wadah Pegawai soal Rotasi

15 November 2018

Deputi Bidang Pengawasan Intenal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK Herry Muryanto (kiri) dan Direktur Pengawasan Internal KPK Subroto (kanan) diambil sumpahnya saat pelantikan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1 Agustus 2018. Ketua KPK Agus Rahardjo resmi melantik Deputi PIPM Herry Muryanto, yang sebelumnya menjabat Direktur Penyelidikan KPK, serta Direktur PI Subroto untuk mengisi jabatan yang sebelumnya sempat kosong. TEMPO/Imam Sukamto
Pimpinan KPK Minta PTUN Tolak Gugatan Wadah Pegawai soal Rotasi

Sebelumnya wadah pegawai menggugat Surat Keputusan Nomor 1426 Tahun 2018 tentang rotasi 14 pegawai setingkat eselon II dan III di KPK.


KPU Segera Sikapi Putusan MA dan PTUN Soal Oso

15 November 2018

Ketua KPU Arief Budiman.TEMPO/Imam Sukamto
KPU Segera Sikapi Putusan MA dan PTUN Soal Oso

Menurut Arief, KPU harus mengkaji semua putusan secara keseluruhan agar tak tumpang tindih.