TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengaku bahwa empat pegawai MK mencuri berkas terkait gugatan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Dogiyai dan Aceh Singkil pada 2017. “Kami mengetahui ada pencurian saat petugas registrasi hendak mencari berkas tapi tidak ada di tempatnya,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat dihubungi Tempo pada Rabu, 22 Maret 2017.
Fajar mengatakan berkas yang dicuri itu adalah permohonan awal sengketa pilkada dari Dogiyai. Dia menangkap empat pelaku, di antaranya dua petugas keamanan dan dua pegawai negeri sipil MK. Keempat pelaku telah mengakui perbuatannya dan sudah dipecat oleh Ketua MK, Arief Hidayat.
Berita lain: Ketua MK Tegaskan Institusinya Tak Dapat Diawasi, Sebab...
Dugaannya, keempat pelaku mencuri berkas itu pada 9 Maret lalu. Fajar mengetahui kejadian ini saat petugas registrasi MK hendak mencari berkas Dogiyai. “Berkas itu memang tidak dipakai, tapi petugas hendak melakukan penggandaan,” ucap dia.
Petugas MK mencari berkas itu seharian di ruang penyimpanan. Karena tak kunjung ketemu, mereka kemudian membuka rekaman closed circuit television (CCTV) yang berada di dalam ruang penyimpanan. Ternyata ada dua petugas keamanan yang mengambil berkas tersebut.
MK kemudian membentuk tim internal untuk memeriksa dua petugas keamanan tersebut. Pelaku mengakui telah mengambil berkas dan membeberkan keterlibatan dua PNS di MK. “Ini pelakunya dipercaya mengamankan (ruang penyimpanan), kan tidak ada yang mengira mencuri.”
Fajar kemudian melaporkan kasus pencurian ini ke Polda Metro Jaya. Dia berharap polisi dapat mengungkap motif para pelaku mencuri berkas pilkada itu. Termasuk apakah pencurian itu pesanan dari pihak tertentu yang berkaitan dengan perkara yang diadukan.
“Ini adalah kasus pertama kalinya, justru ini sangat mengejutkan kami,” kata Fajar. Pihaknya memastikan bahwa selama ini sistem keamanan di ruang penyimpanan berkas aman. Karena setiap hari dijaga oleh petugas keamanan, kepolisian, dan dilengkapi CCTV.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo yuwono mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait hilangnya berkas sengketa pilkada 2017 Kabupaten Dogiyai dan Aceh Singkil. "Sudah kami terima. Sekarang sedang kami selidiki dan klarifikasi," kata Argo.
Dia menuturkan, jika nanti penyidik menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut maka akan segera dinaikan statusnya ke penyidikan. "Kita tunggu saja hasil penyidik bekerja," katanya.
AVIT HIDAYAT | INGE KLARA SAFITRI