TEMPO.CO, Polisi - Polisi menangkap bapak dan anak yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, korban masih memiliki hubungan darah dengan mereka. Bapak dan anak itu berinisial BR, 54 tahun, dan DD, 22 tahun. Mereka kini meringkuk di sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar mengatakan BR dan DD sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diringkus dari tempat persembunyian di Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa malam, 21 Maret 2017. "Tersangka ditangkap tanpa memberikan perlawanan," kata Hero, Rabu, 22 Maret 2017.
Hero mengatakan terungkapnya kasus tersebut setelah korban, IP, 16 tahun, mengadu ke guru sekolahnya perihal kelakuan kedua saudaranya tersebut. Pengakuan IP cukup mengejutkan, lantaran perbuatan bejat BR dan DD dilakukan sejak IP masih duduk di sekolah dasar.
"Korban tinggal bersama dengan pamannya karena orang tuanya di Bogor tidak mampu," kata Hero. BR yang menjadi paman korban bukannya mengasuh dengan baik, malah melakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya tersebut.
Perbuatan bejat BR itu belakangan diketahui oleh DD, anak BR. Bukannya melaporkan perbuatan ayahnya, DD justru ikut-ikutan menodai korban. Untuk menutupi kejahatan mereka, kedua orang itu selalu mengancam korban. "Hampir setiap malam, korban diminta melayani nafsu bejat tersangka," kata Hero.
Baca Juga:
Komisioner Komisi Nasional Perlindungan Anak, Imaculate Umiyati, mengatakan keduanya pantas mendapatkan hukuman kebiri. Alasannya, kedua tersangka yang merupakan saudarannya sendiri tidak memikirkan masa depan korban. "Hukuman kebiri sangat pantas agar memiliki efek jera," kata dia.
Adapun, bapak dan anak itu dijerat menggunakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya maksimal selama 15 tahun penjara.
ADI WARSONO