TEMPO.CO, Bekasi - Polisi menangkap tujuh pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Bekasi karena kedapatan membawa senjata tajam. Diduga pelajar-pelajar tersebut hendak tawuran. Mereka saat ini ditahan di Markas Kepolisian Sektor Bantargebang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Polsek Bantargebang Komisaris Parjana mengatakan awalnya anggota kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat mendapati sekelompok pelajar di pinggir Jalan Raya Setu-Bantargebang. "Saya memerintahkan anggota untuk melakukan penyisiran," kata Parjana, Kamis, 23 Maret 2017.
Para pelajar itu kocar-kacir saat melihat polisi datang menggunakan mobil patroli. Tujuh pelajar ditangkap dan diperiksa. Mereka adalah, H, 15 tahun, M (13), Putra (13), E (13), L (12), D (13), dan A (13). Dari tangan mereka disita empat celurit dan satu buah gir yang dililit menggunakan ikat pinggang. Satu celurit yang disita memiliki ukuran tidak umum karena panjangnya lebih dari 1 meter. "Barang-barang itu identik dengan senjata yang sering dipakai untuk tawuran pelajar," kata Parjana.
Juru bicara Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Komisaris Erna Ruswing, mengatakan razia intensif dilakukan untuk mengantisipasi tawuran pelajar. Kepolisian juga meminta peran masyarakat untuk terus melaporkan jika ada pelajar berkerumun dan membawa senjata tajam. "Tawuran pelajar sudah banyak memakan korban jiwa," katanya.
Terakhir, kata dia, tawuran terjadi di Jalan Raya Ratna, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, dua pekan lalu. Seorang pelajar, Edi Gilang Febriyanto, tewas akibat sabetan celurit di lehernya. Sedangkan seorang pelajar dari kelompok lawannya, Abigail, mengalami luka bacok di punggung.
Baca Juga:
ADI WARSONO