TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara kasus paedofilia online melalui akun Facebook Official Loly Candy's 18+ telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta, Rabu, 22 Maret 2017. Berkas tersebut milik dua tersangka yang masih berusia remaja, yakni SHDW, 17 tahun, dan DF (16).
“Berkas perkara dua tersangka yang di bawah umur sudah dinyatakan P-21 dan kemarin sudah kami serahkan tahap kedua ke Kejaksaan Tinggi Jakarta,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Maret 2017.
Baca: Paedofilia Online, Polisi: Tersangka Bisa Bertambah
Kendati demikian, menurut Argo, mereka masih bisa diperiksa jika penyidik membutuhkan keterangan tambahan. Sebab, kini masih ada tiga tersangka lain yang berkas perkaranya tengah disiapkan penyidik. “Ya, nanti dilihat, apakah penyidik masih membutuhkan (keterangan) atau tidak,” ucap Argo.
Polisi membongkar grup Facebook Official Loly Candy's 18+ dengan 7.000 anggota yang berisi konten pornografi anak pada 5 Maret 2017. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, empat di antaranya pembuat akun dan administrator akun.
Mereka adalah Wawan, DS, DF, dan wanita berinisial SHDW. DF dan SHDW masih di bawah umur. Sedangkan satu tersangka lain ialah AAJ, anggota aktif yang ditangkap beberapa hari seusai penangkapan empat tersangka di atas.
Baca juga: Grup Emak-emak Pembongkar Awal Paedofilia Online
Dari akun Loly Candy's 18+, polisi menemukan 600 konten pornografi anak berupa foto dan video. Sedangkan dari barang bukti laptop milik tersangka AAJ, polisi menemukan seribu konten pornografi anak. Korbannya hingga saat ini mencapai 13 anak yang berusia 3-9 tahun.
INGE KLARA SAFITRI