TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwpno mengatakan pihaknya telah memeriksa beberapa saksi terkait dengan laporan pencurian dokumen di Mahkamah Konstitusi. Saksi-saksi yang diperiksa, ucap Argo, merupakan orang-orang yang berhubungan dengan keberadaan dokumen itu.
"Sekitar lima saksi yang sudah kami periksa," ujar Argo saat dikonfirmasi di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 23 Maret 2017.
Selain memeriksa saksi-saksi, polisi tengah menganalisis rekaman closed-circuit television (CCTV) yang ada di lokasi kejadian. "Nanti akan terlihat siapa saja yang keluar-masuk di situ. Sekarang sedang dianalisis," tutur Argo.
Baca: Kronologi Pencurian Berkas Pilkada hingga Pemecatan 4 Pegawai MK
Ditanyai mengenai status empat orang yang dipecat Mahkamah terkait dengan kasus ini, Argo mengaku hal itu bukan urusan kepolisian. Ia menegaskan, saat ini, yang terpenting adalah polisi tengah bekerja untuk mencari pelaku pencurian itu.
Hingga saat ini, Argo menuturkan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, penyidik masih menganalisis serta mendalami keterangan saksi dan rekaman CCTV.
"Tersangka belum ada. Kita tunggu bagaimana pengembangan penyidik, karena saat ini sedang dalam tahap menganalisis CCTV-nya," kata Argo.
Baca: Empat Pegawai MK Terlibat Pencurian Berkas Pilkada Dogiyai
Sebelumnya, Mahkamah melaporkan dua pegawai keamanan yang diduga melakukan pencurian dokumen sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Aceh Singkil, Kamis, 9 Maret 2017. Dua pegawai keamanan tersebut terlihat dalam rekaman CCTV sesaat sebelum dokumen itu hilang.
Selain itu, Mahkamah telah merekomendasikan dua pegawai tersebut diberhentikan. Tak hanya itu, Mahkamah juga telah menonaktifkan seorang kepala subbagian dan membentuk tim pemeriksa internal.
Dalam laporan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
INGE KLARA SAFITRI