TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Gubernur Sumarsono mengatakan Pemerintah Provinsi DKI akan mendukung pelaksanaan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Peraturan yang akan berlaku per 1 April mendatang itu berisi peraturan baru transportasi berbasis aplikasi online.
Sumarsono mengatakan akan membuat peraturan gubernur untuk melaksanakan peraturan menteri itu. "Akan dikonsultasikan dengan BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek) di bawah Bu Eli," ucap Soni—sapaan Sumarsono—di Lenggang Jakarta Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Maret 2017.
Baca: Alasan Warga Bila Tarif Transportasi Online Dinaikkan
Soni berujar, berdasarkan instruksi pemerintah pusat, pemerintah daerah diminta memulai sosialisasi soal aturan baru taksi online tersebut. Pemerintah pusat melalui Menteri Perhubungan, tutur Soni, telah mendelegasikan pemerintah provinsi untuk memberikan sebuah pedoman.
"Ya, semua gubernur yang ditunjuk untuk memulai mensosialisasi mengenai taksi online memang diminta mengatur kewenangan pemerintah pusat," kata Soni.
Meskipun masih menunggu keputusan BPTJ, Soni menjamin tidak akan ada kekisruhan antara taksi konvensional dan taksi online. Hal tersebut diakui Soni karena tidak ada masalah yang terlalu signifikan selama taksi online beroperasi di Jakarta.
"Tidak ada masalah dengan taksi online, karena toh sekarang sudah berjalan, ya. Kalaupun ada masalah, hanya di daerah lain," ucap Soni.
Soni berujar, nantinya, lewat peraturan gubernur, pemprov akan mengeluarkan sebuah instrumen yang bisa diselesaikan kepala dinas. Artinya, gubernur akan mendesentralisasi kepada para kepala dinas.
"Ya, apa pun permintaan pusat harus dilaksanakan. Jadi kami akan mengikuti arahan pemerintah pusat. Karena itulah, kita harus bisa menangani taksi online dengan kondisi masing-masing daerah yang berbeda," tutur Soni.
LARISSA HUDA