TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, membenarkan kabar adanya keterlibatan dua pegawai MK dalam kasus pencurian berkas sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Dogiyai, Papua, di MK beberapa waktu lalu. Dua pegawai itu, Fajar melanjutkan, bahkan telah diberhentikan dari MK.
"Dari pemeriksaan internal, memang ada dua orang pegawai yang terlibat, yakni pegawai MK bernama Sukirno dan Kasubag Humas Rudi Haryanto," kata Fajar saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Maret 2017.
Selain itu, ada pula dua petugas keamanan yang diberhentikan karena terlibat kasus ini. Mereka merupakan pegawai outsourcing MK.
Baca: Pencurian Berkas Sengketa Pilkada, Ketua MK Pecat 4 Pegawai
Fajar menambahkan, dua petugas keamanan tersebut juga telah dimintai keterangan. "Dari mereka kita tahu siapa aktor yang menyuruh mereka," katanya.
Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menangkap dua petugas keamanan MK berinisial Em dan SA di Depok, Kamis malam, 23 Maret 2017. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono juga menyatakan, dari pemeriksaan tersangka, didapat keterangan terkait dengan keterlibatan pegawai MK berkedudukan sebagai Kasubag Humas berinisial R atau Rudi Haryanto.
Argo menjelaskan, Rudi memerintahkan dua tersangka untuk mengambil berkas secara random dan memfotokopinya. "Dia memerintahkan keduanya tidak langsung bersamaan," kata Argo.
Berkas yang sudah diambil, Argo melanjutkan, difotokopi dan dibawa untuk diserahkan pada Rudi keesokan harinya di kawasan gedung BRI.
INGE KLARA SAFITRI