TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih belum menemukan pelaku penembakan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu. Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy Febrianto mengatakan belum mengetahui apakah pelaku merupakan aparat penegak hukum atau kalangan sipil.
Hendy merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 yang menyebutkan masyarakat sipil boleh memiliki senjata api tapi dengan syarat tertentu. Sipil, kata Hendy, tak boleh sembarangan mengantongi izin kepemilikan senjata api.
Berdasarkan peraturan persenjataapian, Hendy mengatakan, dia masih menunggu hasil uji laboratorium forensik untuk mengetahui jenis senjata yang digunakan pelaku. "Jadi kami belum bisa menentukan jenisnya," katanya.
Bila hasil lab keluar, Hendy akan mengetahui jenis senjata api yang digunakan pelaku. Setelah itu, dia baru bisa melacak pemilik senjata api, apakah milik sipil atau aparat. "Kalau sudah keluar hasil lab untuk menentukan jenisnya (senjata), baru bisa menentukan (milik aparat atau sipil)," ucapnya.
Baca: Penembakan di Sudirman, Polisi Belum Terima Hasil Uji Balistik
Kasus penembakan ini berawal saat Ireniys Bransafsafubun, 21 tahun, tengah berkendara bersama teman-temannya melintasi Plaza Barat Senayan.
Irenius kemudian sempat cekcok dengan pelaku lantaran tak sengaja kontak mata. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, pelaku kemudian memukul rekan Irenius. Setelah peristiwa tersebut, korban masuk ke mobil kemudian meninggalkan lokasi cekcok.
Hendy menjelaskan penyebab penembakan karena selisih paham. Setelah cekcok, korban meninggalkan Jalan Asia-Afrika, ternyata mereka dibuntuti. Dalam pengejaran tersebut, korban sempat ditembaki lima kali.
Saat korban berada di kawasan Semanggi, tersangka melakukan tembakan satu kali. "Kemudian di Karet ditembak lagi, balik arah ditembak lagi. Jadi lima kali," ucap Hendy.
BENEDICTA ALVINTA|JH