TEMPO.CO, Jakarta – Penyanyi dangdut Ridho Rhoma dikabarkan telah ditangkap Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Barat, hari ini, 25 Maret 2017. Putra Rhoma Irama, Raja Dangdut, itu dikabarkan ditangkap karena kepemilikan narkoba jenis sabu.
"Iya (sudah ditangkap). Penangkapannya tadi subuh, kalau tak salah," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Jakarta Barat Komisaris Purnomo saat dikonfirmasi Tempo.
Baca juga: Bertemu Ridho Rhoma, Fazura: Ada Chemistry
Saksikan: Mau Pesta Sabu di Hotel, Ridho Rhoma Ditangkap Polisi
Belum diketahui secara pasti berapa berat banyak narkoba yang ditemukan dari tangan Ridho. Dari informasi yang dihimpun Tempo, Ridho dikabarkan ditangkap di kawasan Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
"Nanti malam akan dirilis langsung di Polres Jakarta Barat," kata Purnomo.
Tempo berupaya mengkonfirmasi nomor kontak yang ada di akun Instagram resmi Ridho Rhoma. Namun tidak ada respons dari tiga nomor yang dihubungi Tempo.
EGI ADYATAMA