TEMPO.CO, Bogor - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor untuk merumuskan regulasi yang mengatur operasional armada berbasis aplikasi online, khususnya kendaraan roda dua atau ojek online.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, saat ini pemerintah pusat telah membuat aturan kendaraan roda empat berbasis aplikasi atau online, baik dalam undang-undang tentang lalu lintas maupun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Baca: Kota dan Kabupaten Bogor Akan Keluarkan Peraturan Angkutan Online
“Sementara payung hukum yang mengatur operasional armada berbasis aplikasi online kendaraan roda dua masih digodok oleh pemerintah,” ujar Pudji, Jumat, 24 Maret 2017. “Namun, sambil menunggu hasilnya, saya minta Bupati Bogor dan Wali Kota Bogor untuk menerbitkan perbup (peraturan bupati) atau perwali (peraturan wali kota) tentang transportasi roda dua yang berbasis online,” kata Pudji.
Pudji mengatakan, dengan diberikannya kewenangan untuk menerbitkan peraturan bupati atau peraturan wali kota, menjadikan Bogor sebagai pilot project transportasi khusus roda dua berbasis aplikasi atau online sebelum revisi Permen 32 Tahun 2016.
“Saya harap Bupati Bogor dan Wali Kota Bogor secepatnya merumuskan dan menerbitkan perbup dan perwalinya,” ujar Pudji. Pemberian kewenangan ini, kata Pudji, didasari kebutuhan sejak maraknya ojek online.
Mengacu pada undang-undang tentang otonomi daerah, ujar Pudji, pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur demi keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat dalam berkendara dengan transportasi umum.
“Namun hak dan kewenangan pemda untuk mengeluarkan aturan ini, harus berdasarkan pada kesepakatan bersama,” kata Pudji. Namun, ujar Pudji, semua ini juga harus memberikan masukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Maka, penting adanya aturan tentang kendaraan berbasis online harus lulus uji KIR akan diberi tanda emboss. Karena dalam revisi Permenhub 32 Tahun 2016 itu angkutan berbasis aplikasi itu dikenakan pajak, sebelum direvisi belum dikenakan pajak.
“Untuk mengatur semua itu, poin yang tidak kalah pentingnya adalah pemda harus mendapatkan informasi akses digital dashboard (data perusahaan aplikasi) sehingga mengawasi agar kita bisa tahu, kondisi yang sebenarnya itu seperti apa,” kata Pudji.
Menurut Pudji, akses informasi ini sangat penting, karena dari data perusahaan, data yang sedang diproses, data yang tidak mendapatkan izin, dan data yang mungkin belum dapat izin, tapi sudah dapat aplikasi.
Karena selama ini dalam Permen, kendala yang dihadapi adalah pemerintah susah untuk mendapatkan akses tersebut. “Selama ini kita tidak tahu, jadi kalau ada pelanggaran, berdasarkan akses data dashboard itu kami akan bekerja sama dengan Kemenkominfo untuk menyampaikan pelanggaran dan pemberian sanksi bagi yang melanggar,” kata Pudji.
Baca juga: Pengendara Ojek Online dan Sopir Angkot Bentrok Lagi di Bogor
Aksi sweeping yang dilakukan ratusan pengemudi ojek online gabungan dari Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok, terhadap sopir angkutan kota (angkot) di Terminal Laladon, Dramaga, berakhir bentrok, Rabu sore, 22 Maret 2017. Akibatnya enam unit angkot mengalami kerusakan parah.
M. SIDIK PERMANA