Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi Pergub ERP, Target Lelang Tender Rampung April 2017

image-gnews
Pedagang melintasi lokasi konstruksi gerbang sensor On Board Unit (OBU) Elektronic Road Pricing (ERP) di Jalan Sudirman, Jakarta (30/5). Sistem jalan berbayar ini akan diuji coba pada bulan Juli mendatang ini diharapkan bisa mengurangi kemacetan di Jakarta. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Pedagang melintasi lokasi konstruksi gerbang sensor On Board Unit (OBU) Elektronic Road Pricing (ERP) di Jalan Sudirman, Jakarta (30/5). Sistem jalan berbayar ini akan diuji coba pada bulan Juli mendatang ini diharapkan bisa mengurangi kemacetan di Jakarta. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, revisi peraturan gubernur ihwal teknologi jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) untuk kendaraan beroda empat tak memengaruhi target perampungan ataupun penerapannya. Adapun untuk memenuhi target, Sumarsono menargetkan proses lelang tender selesai pada akhir April 2017.

"Saya kira April 2017 sudah bisa mulai. Target ERP kan Desember 2017, masih ada waktu," kata Sumarsono di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat, 24 Maret 2017.

Pemerintah provinsi DKI Jakarta memutuskan merevisi ulang peraturan gubernur tentang ERP. Keputusan itu mengacu pada hasil pembahasan pemerintah dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kementerian Dalam Negeri, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta pihak lainnya yang sependapat bahwa lelang harus diulang.

Baca: KPPU Akan Kawal Revisi Pergub ERP Jakarta

Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2017 yang ditandatangani Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada 6 Maret lalu, sehari sebelum ia cuti. Dalam Pasal 16 tertulis, Kepala Dinas Perhubungan memiliki kuasa penuh untuk menetapkan jenis dan spesifikasi teknologi jalan berbayar.

Sumarsono mengatakan penyesuaian terhadap peraturan gubernur yang baru lebih baik dilakukan untuk memenuhi permintaan KKPU. "Supaya tidak ada monopoli dalam proses persaingan usaha," ucap Sumarsono.

Sebelumnya, Sumarsono menargetkan ERP dapat diterapkan sebelum 2018. Sebab, sistem tersebut harus diselesaikan sebelum operasionalisasi proyek mass rapid transit (MRT) dan light rail transit (LRT) di Jakarta.

Baca: Sumarsono: Pergub tentang ERP Direvisi dalam 2 Pekan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sumarsono mengaku sudah bertemu dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan menjelaskan latar belakang diberlakukannya Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik. KPPU menganggap terdapat unsur monopoli dalam peraturan itu, khususnya pada Pasal 8.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengungkapkan, lelang tender proyek ERP harus dimulai lagi dari awal. Meski ada waktu yang terbuang lantaran harus memulai lagi proses lelang, pemerintah provinsi DKI Jakarta tetap menargetkan ERP rampung pada Desember 2017.

Bila ERP diterapkan, menurut Saefullah, pemerintah daerah telah membuat terobosan baru yang membuat masyarakat terhindar dari kemacetan di pusat kota. Selain itu, peraturan gubernur yang baru dinilai lebih fair dan membuka peluang bagi semua perusahaan untuk mendaftar.

Baca juga: Pergub Jakarta Direvisi, Pemerintah Akan Lelang Ulang ERP

"Sekarang diulang lagi (lelang tender). Kalau memang ada kesalahan, kenapa kita mesti malu. Kalau memang ada kesalahan, ya kita ulang lagi supaya lebih fair, terbuka, dan tidak diskriminasi," jelas Saefullah.

LANI DIANA | TD

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

7 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

44 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Petugas mengamati mesin pengolah sampah di TPS3R Ciracas setelah diresmikan Pj Gubernur Heru Budi Hartono di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Pada 2023, Pemprov DKI Jakarta telah membangun tujuh titik TPS3R dengan fasilitas mesin pengolah sampah yang diharapkan dapat menurunkan jumlah volume sampah di TPA Bantar Gebang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.


Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Direktur Hero Supermarket Hendy dan Deputi Kerawanan Pangan dan Gizi pada Badan Pangan Nasional Nyoto Nyoto Suwignyo dalam acara Launching Program Food Rescue bersama Hero Supermarket yang akan dilaksanakan di Hero Taman Alfa, Joglo, Jakarta Barat, pada Selasa, 21 Februari 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.


Jawab Unek-unek Prasetyo Edi, Soni Sumarsono: Pengganti Anies Baswedan Harus Mesra dengan DPRD DKI

22 Agustus 2022

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 22 Agustus 2022. TEMPO/Lani Diana
Jawab Unek-unek Prasetyo Edi, Soni Sumarsono: Pengganti Anies Baswedan Harus Mesra dengan DPRD DKI

Eks Plt Gubernur DKI Soni Sumarsono mengatakan pengganti Anies Baswedan harus mesra dengan DPRD DKI, seperti halnya hubungan suami istri.


PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

Pengunjung melihat suvenir resmi Presidensi G20 Indonesia yang dipamerkan di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu 27 Juli 2022. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Smesco Indonesia mengumumkan 20 UMKM yang akan menjadi pemasok resmi suvenir bagi anggota delegasi di ajang internasional G20. ANTARA FOTO/Syahrudin
PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.


KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

Sapma Pemuda Pancasila (PP), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), serta Gerkan Pemuda Ka'bah (GPK) melaporkan promo miras untuk Muhammad dan Maria yang dikeluarkan Holywings Indonesia ke Polda Metro Jaya, Jumat, 24 Juni 2022. Tempo/Arrijal Rachman
KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.


DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

Ilustrasi dana darurat (PIxabay.com)
DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.


Rute Jabatan yang Harus Dilalui Fadil Imran Bila Berminat Jadi Pengganti Anies

22 Mei 2022

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama dengan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayor Jenderal Mulyo Aji saat mengumumkan PPKM Level 3 akibat ledakan kasus Covid-19, Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 7 Februari 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Rute Jabatan yang Harus Dilalui Fadil Imran Bila Berminat Jadi Pengganti Anies

Mendadak, nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran masuk bursa Penjabat Gubernur DKI pengganti Anies. Belum menjabat eselon satu.


Kata Eks Plt Gubernur DKI soal 3 Nama Calon Kandidat Pengganti Anies Baswedan

21 Mei 2022

Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Kata Eks Plt Gubernur DKI soal 3 Nama Calon Kandidat Pengganti Anies Baswedan

Mantan Dirjen Otda Sumarsono beberkan keunggulan masing-masing calon pengganti Anies Baswedan sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta.