TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, revisi peraturan gubernur ihwal teknologi jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) untuk kendaraan beroda empat tak memengaruhi target perampungan ataupun penerapannya. Adapun untuk memenuhi target, Sumarsono menargetkan proses lelang tender selesai pada akhir April 2017.
"Saya kira April 2017 sudah bisa mulai. Target ERP kan Desember 2017, masih ada waktu," kata Sumarsono di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat, 24 Maret 2017.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta memutuskan merevisi ulang peraturan gubernur tentang ERP. Keputusan itu mengacu pada hasil pembahasan pemerintah dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kementerian Dalam Negeri, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta pihak lainnya yang sependapat bahwa lelang harus diulang.
Baca: KPPU Akan Kawal Revisi Pergub ERP Jakarta
Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2017 yang ditandatangani Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada 6 Maret lalu, sehari sebelum ia cuti. Dalam Pasal 16 tertulis, Kepala Dinas Perhubungan memiliki kuasa penuh untuk menetapkan jenis dan spesifikasi teknologi jalan berbayar.
Sumarsono mengatakan penyesuaian terhadap peraturan gubernur yang baru lebih baik dilakukan untuk memenuhi permintaan KKPU. "Supaya tidak ada monopoli dalam proses persaingan usaha," ucap Sumarsono.
Sebelumnya, Sumarsono menargetkan ERP dapat diterapkan sebelum 2018. Sebab, sistem tersebut harus diselesaikan sebelum operasionalisasi proyek mass rapid transit (MRT) dan light rail transit (LRT) di Jakarta.
Baca: Sumarsono: Pergub tentang ERP Direvisi dalam 2 Pekan
Sumarsono mengaku sudah bertemu dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan menjelaskan latar belakang diberlakukannya Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik. KPPU menganggap terdapat unsur monopoli dalam peraturan itu, khususnya pada Pasal 8.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengungkapkan, lelang tender proyek ERP harus dimulai lagi dari awal. Meski ada waktu yang terbuang lantaran harus memulai lagi proses lelang, pemerintah provinsi DKI Jakarta tetap menargetkan ERP rampung pada Desember 2017.
Bila ERP diterapkan, menurut Saefullah, pemerintah daerah telah membuat terobosan baru yang membuat masyarakat terhindar dari kemacetan di pusat kota. Selain itu, peraturan gubernur yang baru dinilai lebih fair dan membuka peluang bagi semua perusahaan untuk mendaftar.
Baca juga: Pergub Jakarta Direvisi, Pemerintah Akan Lelang Ulang ERP
"Sekarang diulang lagi (lelang tender). Kalau memang ada kesalahan, kenapa kita mesti malu. Kalau memang ada kesalahan, ya kita ulang lagi supaya lebih fair, terbuka, dan tidak diskriminasi," jelas Saefullah.
LANI DIANA | TD