TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Daerah Metro Jaya beberapa waktu lalu mengungkap jaringan pedofilia online lewat grup Facebook bernama Official Loly Candy's Group 18+. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah perempuan berinisial SH yang masih berusia 16 tahun.
Tempo menemui orang tua SH untuk mengungkap motif putrinya yang menjadi salah satu admin dalam grup jaringan pedofilia online tersebut. Maryati, 45 tahun, ibu dari SH mengatakan putrinya tak tahu apa-apa soal aktivitas grup Facebook Offical Loly Candy's Group tersebut.
"Anak saya masih polos dan lugu, saya yakin dia telah menjadi korban,"ujarnya saat di temui Tempo di kediamannya di Kosambi, Kabupaten Tangerang, akhir pekan lalu.
Baca: Paedofilia Online, Berkas 2 Tersangka Remaja Diserahkan ke Kejati
Maryati mengatakan, tak ada yang janggal pada diri putrinya itu selama ini. SH, kata dia, tergolong anak yang baik, pendiam dan jarang bergaul." Teman temannya bisa dihitung, itu juga sering bermain dirumah, di dalam kamar,"katanya.
Maryati dan suaminya Rudi (47) yang bekerja sebagai buruh gudang mengaku cukup memperhatikan pergaulan putri remajanya itu." Kalau main yang jauh dan sampai pulang malam selalu diantar dan dijemput bapaknya,"kata Maryati.
Karena itu, Maryati yakin, jika anak keduanya itu telah menjadi korban Wawan CS, para tersangka yang berperan aktif dalam pembuatan Group Pedofilia online itu.
Polisi membongkar grup Facebook Official Loly Candy's 18+ dengan 7.000 anggota yang berisi konten pornografi anak pada 5 Maret 2017. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, empat di antaranya pembuat akun dan administrator akun.
Baca: Grup Emak-emak Pembongkar Awal Pedofilia Online
Mereka adalah Wawan, DS, DF, dan wanita berinisial SHDW. DF dan SHDW masih di bawah umur. Sedangkan satu tersangka lain ialah AAJ, anggota aktif yang ditangkap beberapa hari seusai penangkapan empat tersangka di atas.
Dari akun Loly Candy's 18+, polisi menemukan 600 konten pornografi anak berupa foto dan video. Sedangkan dari barang bukti laptop milik tersangka AAJ, polisi menemukan seribu konten pornografi anak. Korbannya hingga saat ini mencapai 13 anak yang berusia 3-9 tahun.
JONIANSYAH HARDJONO