TEMPO.CO, Jakarta - Kakak tiri penyanyi dangdut Ridho Rhoma, Debby Veramasari Irama, mendatangi kantor Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat. Kedatangan Debby itu didampingi kuasa hukum Ridho Rhoma, Krisna Murti. Menurut kuasa hukum, pihaknya akan mengajukan permohonan assesment agar Ridho menjalankan rehabilitasi.
"Artinya begini kemarin bapaknya Pak Ridho sudah datang, BNN (Badan Narkotika Nasional) berniat untuk mengajukan rehabilitasi karena yang ditemukan 0,7 yang masih di bawah batas," ujar Krisna Murti di Polres Jakarta Barat, Ahad, 26 Maret 2017.
Baca: Beban Kerja Alasan Ridho Rhoma Menggunakan Narkotik
Krisna maupun kakak Ridho berharap permohonan untuk rehabilitasi tersebut dikabulkan oleh Polres Jakarta Barat. Krisna pun enggan berkomentar lebih jauh, ia mengatakan ingin mendengarkan keterangan dari Ridho yang kini ditahan.
"Artinya kami mau tanya dulu sama Ridho, hal ini juga masih belum tahu," ujar Krisna.
Debby juga tidak bicara banyak soal kebiasaan adiknya yang mengkonsumsi narkoba. Ia sendiri datang ke kantor Polres Jakarta Barat ingin melihat kondisi adiknya itu.
Baca: Diincar Dua Pekan, Begini Detik-detik Penangkapan Ridho Rhoma
"Saya belum ketemu sama Ridhonya. Juga belum dapat keterangan detailnya seperti apa. Jadi belum bisa keterangan seperti apa," ujar Debby.
Debby sendiri mengaku tidak tahu kebiasaan adiknya itu. Menurut dia, selama ini Ridho tengah sibuk menyelesaikan kuliahnya. Namun di sela kesibukannya, Ridho juga sedang menyelesaikan lagu terbarunya.
Ridho Rhoma dan seorang temannya masih ditahan setelah ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Barat, pada Sabtu pagi, 25 Maret 2017, pukul 04.00 WIB. Dari penangkapan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 0,7 gram sabu-sabu dan alat pengisapnya atau bong pada diri Ridho.
Baca: Cerita Ridho Rhoma Soal Sensasi Terbang dan Cita-cita Jadi Pilot
Selain itu, ditemukan alat pengisap dan obat penenang merek Dumoli, pada tersangka S. Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Roycke Langie menuturkan, keduanya terbukti positif mengkonsumsi barang haram itu.
Kepolisian menyebutkan Ridho dan S merupakan pengguna. Mereka biasanya mendapat barang haram tersebut dari seorang pengedar, yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang. Hingga kini, kepolisian masih menyelidiki adanya jaringan yang terlibat dengan kedua tersangka.
Atas perbuatannya, Ridho Rhoma dan S dijerat dengan Pasal 112, 114, 127, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
LARISSA HUDA
Video Terkait: Mau Pesta Sabu di Hotel, Ridho Rhoma Ditangkap Polisi