TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum penyanyi dangdut Ridho Rhoma, Krisna Murti, mengatakan kondisi kliennya kurang fit. Menurut Krisna, Ridho kelelahan lantaran masih harus menjalani pemeriksaan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat.
"Dia cuma kurang istirahat, masih dalam proses pengembangan dan penyidikan. Sampai jam 03.00 WIB dia masih ditanya-tanya oleh penyidik," ujar Krisna saat dijumpai di kantor Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, Ahad, 26 Maret 2017.
Baca juga: Ridho Rhoma Pakai Narkoba untuk Jaga Diet Tubuhnya?
Adapun kedatangan kuasa hukum yang didampingi kakak dari lain ibu Ridho Rhoma, Debby Veramasari, sekadar menjenguk dan memberikan dukungan terhadap adiknya itu. Menurut Krisna, tidak ada pembicaraan serius dalam pertemuan tersebut.
"Mbak Debby sebagai kakaknya, bicara yang enteng-enteng saja ngobrol-nya. Enggak tanya-tanya yang berat-berat. Masih sekadar say hello, tanya keadaannya," ujar Krisna.
Debby meyakini kondisi Ridho Rhoma masih dalam keadaan sehat. Debby mengatakan belum membicarakan hal serius terkait dengan kasus yang menjerat adiknya itu. Menurut Debby, Ridho hanya mengalami shock atas peristiwa yang menimpanya.
"Jadi keluarga tidak mau banyak tanya apa-apa dulu. Mudah-mudahan satu-dua hari ke depan sudah ada perkembangannya. Mohon doanya, semoga masalah ini bisa cepat diselesaikan dengan baik," ujar Debby.
Ridho Rhoma dan seorang temannya masih ditahan setelah ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Barat, pada Sabtu pagi, 25 Maret 2017, pukul 04.00 WIB.
Dari penangkapan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 0,7 gram sabu dan alat pengisapnya atau bong pada Ridho.
Selain itu, ditemukan alat pengisap dan obat penenang merek Dumoli pada tersangka S. Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Roycke Langie menuturkan, keduanya terbukti positif mengkonsumsi barang haram itu.
Simak juga: Kunjungi Ridho Rhoma, Kakak Tiri Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Kepolisian menyebutkan Ridho dan S merupakan pengguna. Mereka biasanya mendapat barang haram tersebut dari seorang pengedar, yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang. Hingga kini, kepolisian masih menyelidiki adanya jaringan yang terlibat dengan kedua tersangka.
Atas perbuatannya, Ridho Rhoma dan S dijerat dengan Pasal 112, 114, 127, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saya anggap ini ujian, ujian orang tua dan keluarga. Insya Allah ke depan lebih baik. Semoga Ridho dapat hidayah, dan lebih bisa fokus pada karier. Saya harap ini akan ada hikmahnya," ujar Debby.
LARISSA HUDA
Video Terkait: Mau Pesta Sabu di Hotel, Ridho Rhoma Ditangkap Polisi