TEMPO.CO, Depok - Pemerintah Kota Depok mendaftarkan 500 tanah ke Badan Pertanahan Nasional untuk mendapatkan sertifikat lahan. Kepala Badan Keuangan Daerah, Nina Suzana, mengatakan masih terus melakukan pendataan aset milik pemerintah daerah, yang belum tersertifikasi.
"Memang sedang diajukan untuk disertifikasi. Semuanya dilakukan bertahap," kata Nina, Jumat, 24 Maret 2017.
Nina mengatakan lahan milik pemerintah yang belum tersertifikasi ini ada yang berbentuk kantor pemerintahan, sekolah, puskesmas dan lahan fasilita sosial serta fasilitas umum perumahan.
Baca: Selamatkan 7 Aset Kota Surabaya, Ini yang Ditempuh Risma
Nina mengatakan ada 25 lahan yang telah menjalani sertifikasi sejak tahun lalu, yakni yang telah dijadikan gedung sekolah. Pemerintah, kata dia lagi, juga menargetkan sedikitnya 100 lahan akan tersertifikasi setiap tahunnya.
"Fokus utama di lahan sekolah untuk mendapatkan sertfikat," ucapnya. "Sejak lepas dari Kabupaten Bogor, Depok telah diserahkan 258 lahan yang telah tersertifikasi."
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Depok, Qurtifa Wijaya, mendesak pemerintah menginventarisasi aset daerah dengan baik. Soalnya, sampai sekarang masih banyak aset milik pemerintah kota Depok, yang belum terdata dan rentan gugatan serta penyerobotan pihak lain.
Baca: Anies Sebut Ada Mal di Lahan Negara, Badan Aset DKI Telusuri
"Depok punya persoalan terhadap pencatatan aset. Terutama aset fasos fasum perumahan dan apartemen yang belum jelas, dan perlu didata ulang," kata Nina.
Menurut Nina, aset yang belum terdata bisa menimbulkan permasalahan di kemudian hari seperti munculnya klaim atas aset oleh lembaga atau orang lain.
Nina menuturkan mendasarkan Peraturan Daerah Kota Depok nomor 14 Tahun 2013 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan, setiap pengembang perumahan maupun apartemen memiliki kewajiban menyerahkan 40 persen lahan fasos fasumnya.
Mengacu pada aturan itu, pengembang memiliki kewajiban menyerahkan fasos fasum berupa Ruang Terbuka Hijau, jalan, drainase, jalan dan lainya ke Pemkot Depok. "Bahkan, pengembang wajib memberikan 2 persen lahannya untuk pemakaman," kata Nina.
Menurut Nina, tidak sedikit pengembang yang belum memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan lahan fasos fasum mereka ke Pemkot Depok. Bahkan, Komisi telah meminta database aset milik pemerintah ke Badan Keuangan Daerah. "Kami ingin tahu mana aset yang sudah tersertifikasi dan belum," kata Nina.
IMAM HAMDI