TEMPO.CO, Jakarta - Polisi kembali membongkar praktek prostitusi online di Jakarta Selatan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan tersangka berinisial RW ditangkap karena berperan sebagai muncikari. "Tersangka ini menawarkan wanita melalui akun Facebook bernama Loreza Afecto," ucap Budi di Markas Polres Jakarta Selatan, Senin, 27 Maret 2017.
Budi berujar, polisi awalnya mendapat laporan dari masyarakat terkait dengan keberadaan akun Facebook tersebut. Polisi kemudian menyelidiki dan berpura-pura sebagai pelanggan. RW ditangkap saat mengantar dua wanita pesanan ke Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Satu di antaranya bahkan masih di bawah umur.
Baca: Prostitusi Online Terungkap, Tawarkan Model hingga Pramugari
Dari hasil pemeriksaan, tarif masing-masing wanita itu sebesar Rp 1,5 juta untuk sekali kencan. Namun bayaran itu tidak secara bulat masuk ke kantong mereka. Sebab, RW memotong sebesar Rp 750 ribu dan tambahan potongan lain. "Ini memang modus-modus perdagangan orang, ya," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Unit Kriminal Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Reza Mahendra mengatakan bisnis ini sudah digeluti RW sekitar satu tahun. Ia bahkan tak segan mencantumkan daftar foto wanita yang ia perdagangkan. "Tersangka juga mencantumkan nomor telepon seluler," ucap Reza.
Baca: Polisi Tangkap Lagi Satu Tersangka Muncikari Artis
Saat ini, ujar Reza, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan perdagangan orang secara online. Akibat perbuatannya, RW dijerat Pasal 2 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
INGE KLARA SAFITRI
Video Terkait: Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Anak di Bawah Umur di Pekanbaru