TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Barat mengungkap penjualan senapan angin (air gun) ilegal yang dijual secara online. Adapun pengungkapan ini dilakukan setelah petugas berpura-pura membeli (undercover) dalam sebuah situs.
"Berdasarkan hasil penyelidikan atau patroli di dunia maya, kami mendapatkan info bahwa ada yang menawarkan air gun itu di situs tertentu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Andi Adnan dalam rilisnya, Senin, 27 Maret 2017.
Penangkapan terjadi saat petugas yang menyamar sebagai pembeli bertemu dengan pelaku untuk melihat barang di Jalan Joglo Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 15 Maret 2017. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan dua tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi menyita senapan angin jenis Whalter Dominator 1250 berkaliber 5,5 milimeter. Senjata tersebut kemudian diketahui merupakan barang impor dari Amerika Serikat dan tak memiliki izin di Indonesia.
"Walau ini air gun, kalibernya 5,5 milimeter. Maka perizinannya harus sama dengan senjata api. Karena kaliber ini cara kerjanya sama dengan senjata api dan bisa mematikan," ucap Andi. Senjata itu dijual dengan harga Rp 18 juta.
Dari penangkapan itu, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut ke jaringan pengedarnya. Alhasil, sehari kemudian, tutur Andi, dua tersangka lain masing-masing dibekuk di Cibesi, Jawa Barat, dan di Wisma Cakra, Cinere, Depok.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa peluru buatan sebanyak 666 butir dan uang tunai Rp 5 juta. "Peluru buatan ditemukan di kediaman Oji (Ahmad Fauzi)," ucap Andi.
Andi mengatakan akan segera menyerahkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Markas Besar Kepolisian RI.
Ini bukan pertama kalinya penjualan oleh tersangka berlangsung. Menurut Andi, sebelumnya, Deni dan Achmad telah menjual setidaknya lima pucuk Whalter Dominator. Saat ini, polisi masih memburu ID, rekan Oji yang berada di Amerika Serikat. Andi mengaku senapan angin ilegal itu didapatkan dari ID.
Keempat tersangka saat ini mendekam di tahanan Polres Jakarta Barat. Mereka diancam dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.
EGI ADYATAMA