Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polres Jakarta Barat Bongkar Jaringan Penjual Senapan Angin Gelap  

image-gnews
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Andi Adnan (baju putih), saat menggelar rilis pengungkapan senapan angin ilegal, di Polres Jakarta Barat, 27 Maret 2017. Tempo/Egi Adyatama
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Andi Adnan (baju putih), saat menggelar rilis pengungkapan senapan angin ilegal, di Polres Jakarta Barat, 27 Maret 2017. Tempo/Egi Adyatama
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Barat mengungkap penjualan senapan angin (air gun) ilegal yang dijual secara online. Adapun pengungkapan ini dilakukan setelah petugas berpura-pura membeli (undercover) dalam sebuah situs.

"Berdasarkan hasil penyelidikan atau patroli di dunia maya, kami mendapatkan info bahwa ada yang menawarkan air gun itu di situs tertentu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Andi Adnan dalam rilisnya, Senin, 27 Maret 2017.

Penangkapan terjadi saat petugas yang menyamar sebagai pembeli bertemu dengan pelaku untuk melihat barang di Jalan Joglo Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 15 Maret 2017. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan dua tersangka.

Dari tangan tersangka, polisi menyita senapan angin jenis Whalter Dominator 1250 berkaliber 5,5 milimeter. Senjata tersebut kemudian diketahui merupakan barang impor dari Amerika Serikat dan tak memiliki izin di Indonesia.

"Walau ini air gun, kalibernya 5,5 milimeter. Maka perizinannya harus sama dengan senjata api. Karena kaliber ini cara kerjanya sama dengan senjata api dan bisa mematikan," ucap Andi. Senjata itu dijual dengan harga Rp 18 juta.

Dari penangkapan itu, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut ke jaringan pengedarnya. Alhasil, sehari kemudian, tutur Andi, dua tersangka lain masing-masing dibekuk di Cibesi, Jawa Barat, dan di Wisma Cakra, Cinere, Depok.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa peluru buatan sebanyak 666 butir dan uang tunai Rp 5 juta. "Peluru buatan ditemukan di kediaman Oji (Ahmad Fauzi)," ucap Andi.

Andi mengatakan akan segera menyerahkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Markas Besar Kepolisian RI.

Ini bukan pertama kalinya penjualan oleh tersangka berlangsung. Menurut Andi, sebelumnya, Deni dan Achmad telah menjual setidaknya lima pucuk Whalter Dominator. Saat ini, polisi masih memburu ID, rekan Oji yang berada di Amerika Serikat. Andi mengaku senapan angin ilegal itu didapatkan dari ID.

Keempat tersangka saat ini mendekam di tahanan Polres Jakarta Barat. Mereka diancam dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.

EGI ADYATAMA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Usut Aset dan Dugaan Pencucian Uang Gembong Narkoba Murtala Ilyas

22 hari lalu

Gembong narkoba, Murtala Ilyas (baju tahanan), saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Usut Aset dan Dugaan Pencucian Uang Gembong Narkoba Murtala Ilyas

Polres Metro Jakarta Barat tengah menyelidiki dugaan TPPU dari duit hasil pengedaran narkotika jenis sabu seberat 110 kilogram yang menjerat Murtala.


Polisi Ungkap Aksi Gembong Narkoba Murtala, Tangkap 7 Tersangka dan Barang Bukti 110 Kg Sabu

23 hari lalu

Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suyudi Ario Seto menjadi pemimpin upacara bela negara di lapangan Polda Metro Jaya pada Selasa, 19 Desember 2023. Foto: Polda Metro Jaya.
Polisi Ungkap Aksi Gembong Narkoba Murtala, Tangkap 7 Tersangka dan Barang Bukti 110 Kg Sabu

Dari jaringan internasional itu, polisi mengamankan barang bukti sejumlah 110 kilogram narkoba.


Polisi Temukan Mayat Membusuk di Kontrakan Kawasan Tambora Jakarta Barat, Diduga Korban Pembunuhan

31 hari lalu

Ilustrasi mayat. AFP/JEFF PACHOUD
Polisi Temukan Mayat Membusuk di Kontrakan Kawasan Tambora Jakarta Barat, Diduga Korban Pembunuhan

Polisi menemukan mayat perempuan 54 tahun membusuk di kontrakan kawasan Tambora, Jakarta Barat.


5 Bayi jadi Korban Perdagangan Anak, Ibu dan Pembeli Kenal Lewat Grup Adopsi

34 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Karawang. Lima bayi ditemukan menjadi korban. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
5 Bayi jadi Korban Perdagangan Anak, Ibu dan Pembeli Kenal Lewat Grup Adopsi

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga tersangka atas jual beli bayi.


Polisi Selidiki 5 Ibu yang Jual Bayinya Karena Keterbatasan Ekonomi

34 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Karawang. Lima bayi ditemukan menjadi korban. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Polisi Selidiki 5 Ibu yang Jual Bayinya Karena Keterbatasan Ekonomi

Polres Metro Jakarta Barat menangkap EM yang membeli bayi dari lima ibu dengan keterbatasan ekonomi.


Kisah Terbongkarnya Perdagangan 5 Bayi di Jakarta Barat, Dijual Rp 4 juta

34 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Karawang. Lima bayi ditemukan menjadi korban. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Kisah Terbongkarnya Perdagangan 5 Bayi di Jakarta Barat, Dijual Rp 4 juta

Kronologi polisi menangkap tiga tersangka yang melakukan perdagangan bayi di Tambora.


Kuasa Hukum Pertanyakan Kelanjutan Kasus Isabela Pule, PRT Asal NTT Korban Kekerasan Majikan ke Polres Jakarta Barat

38 hari lalu

Kuasa Hukum Isabela Pule, J.M Atamou (lengan panjang) di kantin Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa, 20 Februari 2024. Foto: Boyke Sinurat
Kuasa Hukum Pertanyakan Kelanjutan Kasus Isabela Pule, PRT Asal NTT Korban Kekerasan Majikan ke Polres Jakarta Barat

Tim Kuasa Hukum Isabela Pule, seorang PRT asal NTT mempertanyakan sudah sejauh mana pemeriksan oleh Polres Metro Jakarta Barat.


Tangkap 7 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, Polres Jakbar Klaim Telah Selamatkan 345 Ribu Jiwa

54 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar M. Syahduddi beserta jajaran Satres Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional pada Jumat, 2 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Tangkap 7 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, Polres Jakbar Klaim Telah Selamatkan 345 Ribu Jiwa

Kapolres Metro Jakarta Barat Syahduddi mengklaim telah menggagalkan perputaran uang narkoba sebanyak Rp 64 miliar.


Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomotif

22 Januari 2024

Petugas kepolisian menunjukan senjata api saat memberikan keterangan pers kasus Dito Mahendra tersangka dalam kasus senjata api ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023. Kepemilikan senjata tersebut diketahui setelah KPK menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. TEMPO/Subekti.
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomotif

Pengacara Dito Mahendra mengatakan jaksa harus bisa membuktikan senjata yang dipunya kliennya digunakan untuk melanggar hukum.


3 Polisi Terbukti Langgar Prosedur Saat Ringkus Saipul Jamil dkk, Begini SOP Polisi Sesuai Peraturan Kapolri

14 Januari 2024

Potongan video Artis diduga Saipul Jamil ikut terjaring saat penangkapan kasus narkoba di jalur Transjakarta Jelambar, Jakarta Barat, Jumat 5 Januari 2024. FOTO/Instagram
3 Polisi Terbukti Langgar Prosedur Saat Ringkus Saipul Jamil dkk, Begini SOP Polisi Sesuai Peraturan Kapolri

Tiga petugas polisi terbukti langgar standar operasional prosedur saat penangkapan Saipul Jamil dkk. Begini SOP yang berlaku sesuai Peraturan Kapolri.