TEMPO.CO, Jakarta - Seorang perempuan berinisial RR, 40 tahun, dilarang memasuki ruang sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ia kedapatan membawa sebuah sangkur atau pisau di dalam tasnya saat pemeriksaan oleh petugas yang berjaga di luar pintu persidangan.
"Setelah digeledah, didapati satu buah sangkur di dalam tas yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Dony Alexander, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Maret 2017.
Wanita yang diduga merupakan relawan pendukung Ahok itu hendak menyaksikan persidangan kasus Ahok yang ke-16. Namun, karena kedapatan membawa senjata tajam, ia pun langsung dibawa ke kantor Polres Jakarta Selatan.
Di sana, polisi akan mendalami alasan wanita itu membawa sangkur ke ruang sidang. "Kalau kata dia biasanya memang bawa seperti itu (sangkur), tapi katanya. Makanya kami masih melakukan pendalaman," ujar Dony.
Pengamanan di area Auditorium Kementerian Pertanian dilakukan dengan ketat setiap sidang digelar. Bahkan di setiap pintu dipasang alat pendeteksi logam. Polisi juga selalu memeriksa isi tas yang dibawa setiap pengunjung dan mengecek seluruh tubuh, dari kepala sampai kaki.
FRISKI RIANA
Video Terkait:
Sidang Ahok ke-8, Dua Kelompok Massa Tak Seramai Sebelumnya
Sidang Ahok, Dua Kelompok Massa Saling Beraksi