Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Ahok, Penasihat MUI: Muslim Bisa Pilih Pemimpin Nonmuslim  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan memasuki ruang persidangan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 21 Maret 2017. Ini merupakan sidang kelimabelas dalam kasus ini. ANTARA/Muhammad Adimaja
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan memasuki ruang persidangan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 21 Maret 2017. Ini merupakan sidang kelimabelas dalam kasus ini. ANTARA/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hamka Haq, saksi ahli dalam sidang ke-16 kasus dugaan penodaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengatakan ayat-ayat dalam Al-Quran yang berkaitan dengan pemilihan tidak dipakai dalam pemilihan umum di Indonesia. Hamka adalah guru besar di UIN Makassar, yang menjadi anggota DPR dari PDIP dan anggota Dewan Penasihat MUI.

"Karena yang berlaku UU Pilkada, yang tidak ada bunyi mengatakan pilkada sah berdasarkan syariat masing-masing agama, maka jelas muslim bisa milih nonmuslim juga sebaliknya," kata Hamka saat bersaksi di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2017.

Baca: Sidang Ahok, Kuasa Hukum Hari Ini Bakal Hadirkan 3 Saksi Ahli

Hamka mengatakan Undang-Undang Pilkada tidak mengandung unsur agama. Sehingga, seseorang yang memilih calon kepala daerah atau pemimpin yang tidak seiman itu diperbolehkan karena dijamin undang-undang.

Kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, menanyakan soal fatwa dan hukum positif di Indonesia. Ini terkait sikap dan pendapat keagamaan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia dalam menanggapi kasus Ahok.

Baca : Sidang Ahok, Ini Alasan Tim Kuasa Hukum Ajukan 15 Saksi Tambahan

Salah satu poinnya ialah Surat Al-Maidah ayat 51 menjadi salah satu dalil larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin. Selain itu, ulama wajib menyampaikan isi Surat Al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib. Dan setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surat ini sebagai panduan dalam memilih pemimpin.

Hamka menjelaskan, fatwa tidak termasuk dalam hukum positif Indonesia yang berupa Pancasila, UUD 1945 dan turunannya. Indonesia menganut negara hukum. Menurut Hamka, ayat Al-Quran dan hadis terbagi dalam tiga kategori. Pertama, ada ayat atau hadis yang berlaku secara otomatis karena dijamin berlakunya lewat UUD 1945. Salah satu contohnya adalah beribadah.

Baca: Sidang ke-15, Massa Kontra Ahok Makin Berkurang

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kategori kedua, Hamka menyebutkan ada ayat hukum dan hadis hukum yang berlaku karena diberlakukan sebagai bagian dari hukum positif Indonesia. "Contohnya UU tentang pernikahan. Ayat-ayat tentang nikah itu berlaku karena diberlakukan UU Perkawinan yang menyebutkan perkawinan sah dilakukan syariat agama masing-masing," kata Hamka.

Kategori terakhir adalah ayat atau hadis yang tidak diberlakukan karena tidak diterima sebagai bagian dari hukum. Misalnya, Surat Al-Maidah ayat 38 bahwa hukuman bagi orang yang mencuri adalah potong tangan. "Ini tidak berlaku di Indonesia karena di Indonesia menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata dia.

Baca: Ahok Hadiri Ulang Tahun Agung Laksono ke 68

Ayat tersebut, menurut Hamka, tidak berlaku di Indonesia meski diyakini kebenarannya. Hamka pun memberikan contoh, ada seorang koruptor yang bersiap menunggu hukuman 19 tahun penjara. Kemudian, ada yang mengatakan hakim dan jaksanya adalah muslim sehingga hukumannya sesuai Surat Al-Maidah ayat 38, yaitu potong tangan.

"Dijawab koruptor hukuman penjara, 'jangan bohongi saya pakai Al-Maidah 38 itu'. Kalau ada koruptor katakan itu bukan penistaan agama. Karena dia menegaskan hukumannya penjara. Mencuri menurut KUHP dipenjara," kata Hamka.

Simak pula : Rencana Aksi 313, Ketua PBNU Said Aqil: Ngapain Demonstrasi?

FRISKI RIANA

Video Terkait:
Sidang Ahok ke-8, Dua Kelompok Massa Tak Seramai Sebelumnya
Sidang Ahok, Dua Kelompok Massa Saling Beraksi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

14 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

18 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

18 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

19 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

20 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong