TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menguji semua kendaraan operasional, kendaraan pegawai, dan truk sampah milik pemerintah Jakarta. "Uji coba ini bagian dari dukungan kami atas program Langit Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," tutur Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Ali Maulana Hakim di kantornya, Rabu, 29 Maret 2017.
Ali mengatakan uji emisi ini untuk mencegah pencemaran udara di Jakarta. Pemberlakuan uji emisi diharapkan dapat menurunkan tingkat polusi Jakarta hingga 30 persen. Karena itu, pihaknya berencana memperbanyak pengujian emisi di Jakarta.
Target awal, dia akan menguji emisi kendaraan karyawan di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sebanyak 120 unit dan kendaraan operasional 80 unit. Total, akan ada 200 kendaraan yang diuji hari ini.
Selain itu, Ali menguji kendaraan truk sampah dan truk derek milik pemerintah Jakarta. Total truk sampah yang diuji mencapai 1.200 unit secara bertahap. Proses uji emisi diselenggarakan di Bantar Gebang secara bertahap.
Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan PT Astra International Daihatsu dan Isuzu untuk mengecek kelayakan mobil karyawan dan pegawai negeri sipil. Mereka menguji kendaraan berbahan bakar jenis bensin dan solar.
Uji emisi tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Kendaraan berbahan bakar bensin dengan tahun pembuatan di bawah 2007 ambang batas lulusnya adalah CO 3 persen dan HC 700 ppm. Sedangkan kendaraan dengan tahun pembuatan di atas 2007 ambang batas lulusnya adalah CO 1,5 persen dan HC 200 ppm.
AVIT HIDAYAT