Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ojek Online Depok Keberatan Dilarang Angkut Penumpang di Jalan

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Dinas Perhubungan Kota Depok menertibkan ojek online yang parkir di sepanjang Jalan Kartini dan Margonda Depok, 15 Maret 2017. TEMPO/Imam Hamdi
Dinas Perhubungan Kota Depok menertibkan ojek online yang parkir di sepanjang Jalan Kartini dan Margonda Depok, 15 Maret 2017. TEMPO/Imam Hamdi
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Pengemudi ojek online di Depok menyatakan keberatan atas peraturan Wali Kota Depok nomor 11 tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Sepeda Motor, yang melarang transportasi online mengambil penumpang di jalan yang dilalui angkutan kota.

“Kami keberatan dengan aturan itu. Harusnya direvisi,” kata Koordinator Lapangan Go-Jek Stasiun Depok Baru, Irwan, Selasa, 27 Maret 2017. Menurut Irwan, hampir semua jalan di Depok, dilalui angkot.

Baca: Polisi Menghalangi Ratusan Ojek Online Depok yang Mau Masuk Bogor

Jadi, kata Irwan, sulit menerapkan aturan yang melarang ojek online mengambil penumpang dari jalan yang dilalui angkot. “Sepertinya Wali Kota harus revisi lagi buat larangan ojek online mengambil penumpang di jalan yang dilalui angkot. Sepertinya kurang pas,” ucap Irwan.

Pengemudi ojek online, ujar Irwan, masih bisa menyanggupi larangan mangkal di pinggir jalan maupun tempat lain yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Namun, pemerintah harus adil juga untuk melarang angkot mangkal di pinggir jalan. “Masih banyak angkot yang mangkal di pinggir jalan. Apalagi di depan Depok Town Square dan Pondok Cina sampai UI,” ucap Irwan.

Menurut Irwan, larangan mengambil penumpang di jalan akan mempersulit ojek online mencari penumpang. Bahkan, yang ditakutkan dalam menerapkan aturan ini adalah adanya salah persepsi tentang kata larangan jemput penumpan di jalan yang sudah di lalui angkot.

Irwan menilai, pemerintah kurang adil dalam membuat peraturan buat warga Depok. “Karena ojek online ini kebanyakan warga Depok, sedangkan sopir angkot belum tentu warga Depok,” ucap Irwan. "Penumpang kami memang rata-rata di perumahan dan gang. Tapi, aturan ini kurang adil."

Kepala Seksi Angkutan Lintas Batas Dinas Perhubungan Kota Depok Akhmat Zaini mengatakan Perwal tersebut memang telah disahkan sejak Jumat pekan lalu. Adapun, isi dari perwal tersebut mengatur transportasi online yang tidak boleh mangkal di badan jalan, trotoar, maupun lokasi lain yang mengganggu ketertiban umum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Penyedia transportasi online harus menyediakan tempat mangkal sendiri, bagaimana pun caranya. Bisa bekerja sama dengan pelaku usaha juga untuk menyediakan tempat mangkal ojek online," ucap Zaini.

Selain itu, ojek online tidak boleh beroperasi di sekitar terminal dan mengambil penumpang dari jalan. Pengemudi ojek online, imbuh Zaini, juga tidak boleh mengambil penumpang di depan sopir angkot. “Jalur yang dilalui angkutan tidak boleh ambil penumpang.”

Zaini mencontohkan, pengemudi ojek online tidak boleh mengambil penumpang di Jalan Margonda depan Balai Kota Depok. Namun, kalau pengemudi ojek online masuk ke lingkungan Balai Kota Depok, baru bisa mengambil penumpang.

Baca juga: Depok Memanas, Pengemudi Ojek Online Tanggalkan Atribut

“Yang penting jangan di jalan yang dilalui angkutan. Masuk sedikit saja ke dalam gang untuk ambil penumpang,” ujar Zaini. "Semua harus saling menghormati tujuan dibuat aturan ini," kata Zaini.

IMAM HAMDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kilas Balik Program Sehari Tanpa Nasi di Depok, Belasan Siswa Pingsan 12 Tahun Lalu

47 hari lalu

Ilustrasi sakit perut (pixabay.com)
Kilas Balik Program Sehari Tanpa Nasi di Depok, Belasan Siswa Pingsan 12 Tahun Lalu

Acara pemecahan rekor MURI sehari tanpa nasi di Depok melibatkan puluhan ribu orang. Belasan siswa pingsan karena lemas


Warga Depok Minta Jangan Ada Lagi Sistem Satu Arah di Jalan Nusantara

22 Januari 2023

Marka jalan dua arah di Nusantara Raya Depok. TEMPO/Ricky Juliansyah
Warga Depok Minta Jangan Ada Lagi Sistem Satu Arah di Jalan Nusantara

Pelaku usaha dan warga di sekitar Jalan Raya Nusantara, Kota Depok, berharap pemerintah kota tidak lagi memberlakukan kebijakan Sistem Satu Arah


Rancangan Perda Kota Religius Depok Ditolak Kemendagri, Wakil Wali Kota Ingin Tahu Alasannya

2 Oktober 2022

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. FOTO/Instagram/imambhartono
Rancangan Perda Kota Religius Depok Ditolak Kemendagri, Wakil Wali Kota Ingin Tahu Alasannya

Kemendagri tidak mengabulkan Rancangan Perda Kota Religius Depok dan wakil wali kota ingin tahu alasannya.


Akun Twitter Pemkot Depok Sempat Retweet Pesan Buru Pembunuh Laskar FPI

9 Januari 2022

Ilustrasi Twitter. qz.com
Akun Twitter Pemkot Depok Sempat Retweet Pesan Buru Pembunuh Laskar FPI

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok menjelaskan akun Twitter Pemkot Depok itu dijalankan oleh satu admin. Mengaku dihack.


Dinkes Depok Soal Terbuncit Vaksinasi Covid-19: Distribusi Terbatas

21 Juli 2021

Tenaga kesehatan menyuntikkan Vaksin Covid-19 kepada warga di Sentra Vaksinasi Indonesia Bangkit Rumah Sakit Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis, 17 Juni 2021. Vaksinasi Covid-19 di Sentra Vaksin Indonesia Bangkit RS Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, diperluas tak hanya untuk warga ber-KTP/domisili Depok, tetapi juga semua WNI dengan sasaran lansia dan pralansia (minimal 50 tahun), pendamping lansia dan pralansia, dan petugas pelayan publik. Hal tersebut dilakukan dalam upaya mendukung percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dinkes Depok Soal Terbuncit Vaksinasi Covid-19: Distribusi Terbatas

Pemerintah Kota Depok mengakui pihaknya memiliki kendala dalam menyukseskan program vaksinasi Covid-19 yang sedang digalakkan pemerintah.


SIL UI dan Pemkot Depok Kembangkan Aplikasi Lapor Banjir

30 Maret 2021

Sekolah Ilmu Lingkungan (SIL) Universitas Indonesia (UI) mengembangkan aplikasi
SIL UI dan Pemkot Depok Kembangkan Aplikasi Lapor Banjir

Aplikasi yang bisa diunduh di Play Store itu memiliki fitur penyediaan informasi banjir perkotaan.


Lampaui Target Daerah, Angka Stunting Kota Depok 5,31 persen pada 2020

1 Januari 2021

Ilustrasi stunting. freepik.com
Lampaui Target Daerah, Angka Stunting Kota Depok 5,31 persen pada 2020

Mencegah munculnya stunting, Dinas Kesehatan memberikan suplemen gizi kepada remaja puteri dan ibu hamil serta melatih petugas dan kader kesehatan.


Depok Siapkan PSJ UI Jadi Tempat Isolasi Mandiri Pasien Tanpa Gejala COVID-19

25 Desember 2020

Pasien Covid-19 berstatus OTG melihat keluar jendela saat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengunjungi Wisma Makara UI, Depok, Jawa Barat, Rabu, 2 Desember 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Depok Siapkan PSJ UI Jadi Tempat Isolasi Mandiri Pasien Tanpa Gejala COVID-19

Pemerintah Kota Depok mengembangkan penambahan fasilitas isolasi mandiri di Guest House PSJ UI, untuk pasien tanpa gejala dengan kapasitas 40 orang.


Depok Menuju New Normal, Waktu Salat Jumat Diperpendek

5 Juni 2020

Sejumlah umat muslim melakasanakan salat jumat pasca Pemprov DKI memperbolehkan kegiatan beribadah di Masjid Al Ma'rifah di Jakarta, 5 Juni 2020. TEMPO/Fajar Januarta
Depok Menuju New Normal, Waktu Salat Jumat Diperpendek

Pemkot Depok membolehkan beberapa masjid melaksanakan Salat Jumat usai kebijakan PSBB berakhir atau menuju new normal.


Pemkot Depok Minta Perusahaan Patuh Bayar THR Idul Fitri

16 Mei 2020

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Pemkot Depok Minta Perusahaan Patuh Bayar THR Idul Fitri

Pemkot Depok minta perusahaan melibatkan karyawan bila pembayaran THR tidak penuh atau ditunda.