TEMPO.CO, Depok - Anggota tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath, Ali Alatas, membenarkan bahwa penggagas Aksi 313 itu ditahan di Markas Komando Brigade Mobil, Kepala Dua, Depok, Jumat dinihari, 31 Maret 2017. Al Khaththath ditangkap dengan dugaan akan berbuat makar pada Aksi 313, Jumat ini.
Al Khaththath saat ini sedang menjalani pemeriksaan dengan didampingi salah satu kuasa hukumnya, Achmad Michdan. "Sudah didampingi kuasa hukum sejak pukul 09.00," kata Ali, Jumat.
Baca: Polisi: Sekjen FUI Al Khaththath Ditangkap dengan Dugaan Makar
Ali dan sejumlah kuasa hukum lain belum diperbolehkan masuk ke Mako Brimob untuk mendampingi Al Khaththath. Menurut Ali, kuasa hukum yang siap mendampingi Al Khaththath berasal dari Tim Pembela Muslim, Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia, GNPF MUI, Bantuan Hukum Front, dan Advokat Cinta Tanah Air. "Kami akan menunggu," ujarnya.
Ali menuturkan Al Khaththath dijemput polisi pada pukul 02.00. "Kabarnya, dia dijemput sendiri. Tapi kami belum bisa konfirmasi lebih lanjut," ucapnya.
Al Khaththath merupakan penggagas Aksi 313 yang digelar hari ini. Kamis siang kemarin, Al Khaththath memberikan keterangan pers mengenai rencana Aksi 313. Saat itu, Al Khaththath menyatakan aksi tersebut akan diawali dengan salat Jumat berjemaah dan dilanjutkan long march ke depan Istana Merdeka.
Baca: Pemimpin Aksi 313 Sekaligus Sekjen FUI, Al Khaththath, Ditangkap
Aksi ini digelar untuk menuntut pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Adapun Ahok kini tengah menjalani persidangan terkait dengan kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya.
IMAM HAMDI