TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai penangkapan Sekjen FUI (Forum Umat Islam) dan sejumlah aktivis atas dugaan pemufakatan makar adalah sebagai suatu upaya memundurkan demokrasi di Indonesia.
"Menurut saya itu pelanggaran demokrasi. Itu memberangus demokrasi kita," ujar Fadli saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Maret 2017.
Baca Juga:
Fadli merasa heran dengan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, seseorang yang hendak melakukan demontrasi tidak seharusnya ditahan. Terlebih bila tidak ada bukti-bukti makar seperti yang dituduhkan.
"Kalau kita lihat, ada semacam preemptive action seperti pada aksi 212. Ditangkapi semua tapi tidak jelas statusnya," kata Fadli.
Baca: Pemimpin Aksi 313 Sekaligus Sekjen FUI, Al Khaththath, Ditangkap
Fadli mengatakan penangkapan tanpa bukti yang jelas tersebut sebagai suatu pelanggaran hak asasi manusia. Ia melihat ada upaya untuk menakut-nakuti dari pemerintah. Hal tersebut menurutnya tak seharusnya terjadi mengingat rentetan aksi demo selama ini selalu berjalan baik.
"Harus segera dilepaskan kalau tidak ada bukti-bukti tuduhan makar. Jangan seperti kemarin," kata Fadli.
Sebelumnya, pimpinan aksi 313 yang juga Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath pada Jumat dini hari, 31 Maret 2017 ditangkap polisi di Hotel Kempinski. Polisi juga menangkap empat aktivis lain di tempat berbeda, yaitu Zainudin Arsyad, Irwansyah, Andry, dan Dikho Nugraha.
Mereka ditangkap atas tuduhan dugaan permufakatan makar. Saat ini kelimanya berada di Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, untuk dimintai keterangan.
DENIS RIANTIZA