TEMPO.CO, Bekasi - Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Bekasi Abdul Manan mengatakan lembaganya memastikan tidak ada manipulasi data dan tanda tangan dari warga untuk perizinan pembangunan Gereja Santa Clara di Jalan Lingkar Utara, Bekas Utara, Kota Bekasi.
"Kami sudah verifikasi secara faktual," kata Manan, Kamis, 30 Maret 2017. Menurut Manan, data yang diverifikasi dari status lahan hingga tanda tangan persetujuan warga yang sebelumnya telah diverifikasi oleh pihak kelurahan maupun kecamatan.
Baca: Santa Clara Bekasi, Wali Kota 3 Kali Kembalikan Rekomendasi
"Hasil verifikasi untuk merekomendasikan izin ke pemerintah," kata Manan. Sebab, kata Manan, pendirian rumah ibadah telah diatur dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.
“Dalam aturan itu disebutkan bahwa minimal mendapatkan persetujuan 60 warga sekitar,” ujar Manan.
Baca juga: Santa Clara Bekasi, Rahmat: Penghentian Sementara Tak Cabut SIPMB
Manan menampik bahwa Gereja Santa Clara merupakan terbesar se-Asia Tenggara. Menurut Manan, gereja dibangun di atas lahan seluas 6.500 meter milik Paroki Santa Clara. Adapun, bangunan gereja hanya 1.500 meter. "Jarak gereja dari Pondok Pesantren An-Nur dua kilometer, sedangkan dari At-Taqwa empat kilometer," kata Manan.
Jumat pekan lalu, ratusan orang dari Majelis Silaturahmi Umat Islam Bekasi berunjuk rasa di depan proyek pembangunan Gereja Santa Clara, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Mereka menuntut pencabutan izin pembangunan gereja tersebut.
ADI WARSONO