TEMPO.CO, Bekasi - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengapresiasi langkah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang mengizinkan pembangunan Gereja Santa Clara di Jalan Lingkar Utara, Bekasi Utara. Belakangan, pembangunan itu didemo oleh Majelis Silaturahmi Umat Islam Bekasi.
“Kota Bekasi sangat serius menegakkan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” kata Koordinator Desk Kebebasan Berekspresi dan Beragama Komnas HAM, Jayadi Damanik, Jumat, 31 Maret 2017.
Baca: Santa Clara Bekasi, Wali Kota 3 Kali Kembalikan Rekomendasi
Atas upayanya tersebut, kata Jayadi, lembaganya mengundang Rahmat untuk menerima penghargaan beberapa waktu lalu. Padahal, ujar Jayadi, bupati dan wali kota berjumlah ratusan di Indonesia.
Menurut Jayadi, Rahmat merupakan satu dari tiga penerima penghargaan perihal perlindungan dan pemenuhan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. "Kami mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Bekasi," kata Jayadi.
Jayadi mengatakan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi dan Kementerian Agama perihal pembangunan Gereja Katolik Santa Clara sudah cukup prosedural. Bahkan, telah melebihi kapasitas patuh pada peraturan yang tertuang dalam undang-undang.
“Panitia pembangunan gereja sudah bagus, memberikan proposal pembangunan ke RT hingga kecamatan, dan dapat persetujuan,” kata Jayadi. Karena itu, Jayadi menambahkan, apabila ada pihak yang menentang dengan asas kepatutan sama saja melanggar hukum. “Sehingga dapat diusut oleh lembaga hukum,” ucap Jayadi.
Baca juga: Santa Clara Bekasi, Ini Alasan Umat Islam Tak Mau Gugat ke PTUN
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan pihaknya tidak akan mencabut izin pembangunan gereja itu, sebab sejumlah prosedur sudah ditempuh dengan ketentuan yang ada. "Kalau persyaratan kurang, pemerintah harus hadir untuk menyediakan tempat sebagai rumah ibadah," katanya.
ADI WARSONO