TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wali Kota Jakarta Barat Fatahillah dan Sekretaris Kota Jakarta Barat Asril Marzuki ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Kasusnya terkait dengan dugaan korupsi penertiban refungsionalisasi atau normalisasi sungai/kali dan PBH di Jakarta Barat pada 2013 senilai Rp 66,6 miliar.
Kedua pejabat di Pemerintah Provinsi Jakarta itu dituduh memotong anggaran proyek dengan kerugian negara Rp 5 miliar.
”Saya belum bertemu dengan beliau (Fatahillah), belum konfirmasi juga,” ucap pelaksana tugas Gubernur DKI, Sumarsono, setelah meninjau Jakarta Creative Hub, Jumat, 31 Maret 2017.
Sumarsono mengatakan belum menerima surat resmi penetapan kasus tersangka Fatahillah. Pria yang akrab disapa Soni itu mengaku baru diberi tahu secara lisan oleh teman-teman Wali Kota.
Menurut Sumarsono, tindakan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah lama terjadi. Hanya, proses penertibannya membutuhkan waktu lama, sehingga wajar baginya jika kasus korupsi Fatahillah baru bisa diputuskan saat ini.
”Itu (korupsi) paling tidak berapa tahun (lalu). Mungkin gubernurnya belum Pak Ahok,” ujar Soni.
Soni mengaku, selama satu bulan bekerja di Balai Kota Jakarta, dia tidak menemui suasana korupsi. Menurut dia, kondisi Pemprov saat ini relatif lebih bersih dan bebas dari korupsi.
”Yang kita temui pungli dikit-dikit yang dilakukan oleh juru parkir.”
BENEDICTA ALVINTA