TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia menilai tuduhan percobaan makar yang dikenakan kepada Sekretaris Jenderal Forum Ulama Indonesia (FUI) Muhammad Al Khaththath bukanlah tuduhan sembarangan. Sebab itu, MUI akan meminta penjelasan kepada Kepolisian Republik Indonesia. "Tuduhan itu memiliki implikasi hukum yang sangat besar," ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, dalam pernyataan tertulis, Sabtu, 1 April 2017.
Menurut Zainut, kepolisian harus bisa memberikan alasan dan alat bukti yang kuat atas penahanan Al Khaththath. Ia khawatir institusi kepolisian bakar tercemar jika penyidik tak berhasil membuktikan tuduhan itu.
Baca: Al Khaththath Ditahan, Uang Rp 17 Juta Jadi Barang Bukti
Zainut meminta Polri berhati-hati dalam mengambil tindakan. Kehati-hatian ini penting agar tidak kontraproduktif dengan semangat Polri yang ingin mereposisikan diri menjadi aparat penegak hukum yang bersih, mandiri, dan profesional.
Sebelumnya, polisi menangkap Al Khaththath menjelang unjuk rasa di Istana Negara pada 31 Maret 2017 atau disebut aksi 313. Selain itu, polisi menangkap empat orang lainnya, yaitu Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andry. Mereka semua sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan upaya makar.
Para tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi pada 27 Maret 2017 tentang dugaan tindakan pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau permufakatan makar. Mereka terancam Pasal 110 juncto Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
MAYA AYU PUSPITASARI