TEMPO.CO, Jakarta - Polisi secara resmi telah menahan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Al Khaththath atas dugaan pemufakatan makar, Sabtu, 1 April 2017. Empat orang lain yang ikut ditangkap kemarin, juga ditahan.
"Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan kemarin, hari ini telah dikeluarkan surat perintah penahanan terhadap lima orang tersebut kemudian ditahan di Mako Brimob," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu, 1 April 2017.
Argo mengatakan penahanan mereka akan dilakukan hingga 20 hari mendatang atau hingga 20 April 2017. Sejumlah barang bukti dokumen, kata dia, sudah disita kepolisian.
Baca: Akitvis FUI Ditangkap Kasus Makar, Ma`ruf Amin: Belum Tahu Persis
Dalam pemeriksaan kemarin, Argo mengatakan penyidik mendalami terkait dengan dugaan adanya permufakatan makar yang mereka lakukan. Mereka dijerat dengan Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 110 KUHP tentang makar dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Polisi dalam hal ini sudah secara profesional melakukan penyidikan, sudah ada tahapan-tahapannya, dari laporan polisi kemudian penangkapan tersangka," kata Argo.
Al Khaththath dan empat tersangka lain ditangkap beberapa saat sebelum aksi demonstrasi 313 dilaksanakan. Al Khaththath merupakan yang terakhir ditangkap, yakni di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat.
Argo menuturkan tak ada alasan khusus terkait dengan waktu penangkapan itu. Ia juga membantah penangkapan itu terkait dengan aksi 313. "Kebetulan saja pas (waktunya) dengan aksi itu," katanya.
EGI ADYATAMA