TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath, Andy Hidayat, mengatakan kliennya telah dipastikan ditahan atas dugaan makar yang akan dilakukan pada aksi 313.
"Ustad Khaththath dan kawan-kawan ditahan akhirnya. Tidak diizinkan keluar," kata Andy, sebagai anggota Advokat Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia, Sabtu, 1 April 2017.
Selain Al Khaththath, ada beberapa orang yang ditahan di Mako Brimob, yakni Diko dan Andre dari Forum Syuhada Indonesia, serta Irwansyah dan Zaenudin dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah. "Yang dibebaskan kemarin Dayat, sopir Ustad Khaththath, dan asistennya, Chandra," ujarnya.
Baca: Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath Hari Ini Resmi Ditahan
Kuasa hukum akan berupaya meminta penangguhan penahanan terhadap Al Khaththath. Namun, bila penangguhan penahanan itu tidak dikabulkan, tim kuasa hukum akan menyiapkan praperadilan untuk Al Khaththath.
Ia menuturkan kliennya telah ditetapkan menjadi tersangka makar, yang dijerat Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, polisi telah mempunyai dua alat bukti atas sangkaan makar tersebut. "Kami akan tunggu prosesnya."
IMAM HAMDI