TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan makar yang menjerat Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath dan empat tokoh lain yang ditangkap Jumat, 31 Maret 2017.
"Ada beberapa barang bukti, ya, seperti dokumen dan uang, itu masih kami dalami untuk apa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Ahad, 2 April 2017.
Baca: Penangkapan Al Khaththath Diduga Rekayasa, Ini Jawaban Polisi
Sebelumnya, polisi menangkap lima orang yang diduga akan melakukan makar menjelang aksi umat Islam pada 31 Maret 2017 atau aksi 313.
Baca juga: Dugaan Makar, Polisi: Al Khaththath Berniat Duduki DPR
Selain menangkap Al Khaththath selaku penanggung jawab aksi 313, polisi menangkap Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andre. Polisi menyita dokumen dan uang Rp 17,85 juta dari Al Akhththath.
INGE KLARA SAFITRI