TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Depok memburu Hasan, terduga pencabulan. "Kami sudah membentuk tim khusus untuk mengejar," kata Kepala Subbagian Humas Kepolisian Resor Kota Depok Ajun Komisaris Firdaus, Senin, 3 April 2017. Polisi membentuk lima tim dengan total 20 personel untuk mengejar Hasan.
Hasan kabur dari ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Depok setelah diserahkan penduduk kepada polisi. Statusnya bukan tahanan karena masih berstatus saksi pencabulan. "Hasan diserahkan warga atas dugaan pencabulan ke PPA," kata Firdaus.
Baca: Pecahkan Kaca Mobil, Pencuri Kabur hingga Tabrak ...
Namun Hasan belum sempat diperiksa polisi. Sebab, pada saat diserahkan, kata Firdaus, kondisi Hasan babak belur dihajar warga. Karena statusnya sebagai saksi, Hasan diperlakukan sebagai saksi.
Hasan diketahui kabur pada Senin pekan lalu, 26 Maret 2017. Ia kabur saat berada di ruangan khusus yang ada di PPA Polresta Depok. Polisi sudah menerima terduga pencabulan anak itu. Namun, karena pemeriksaan maraton dimulai dengan pelapor dan korban, pemeriksaan Hasan tertunda. Ia diserahkan pada Ahad malam 26 Maret dan melarikan diri pada 27 Maret pukul 08.00.
Baca juga: Integrasi Angkot-Transjakarta Dinilai Untungkan Masyarakat
"Hasan memang tidak diborgol,” ucap Firdaus. Hasan berada di ruang yang disiapkan khusus di Unit PPA untuk para saksi.
Komandan Tim Srikandi Polresta Depok Inspektur Dua Nurul Kumalawati mengatakan laporan pelecehan anak dan kekerasan dalam rumah tangga selama Maret 2017 memang cukup tinggi. Pada Maret, Polres menerima lebih dari 30 laporan. “Paling banyak laporan persetubuhan anak."
IMAM HAMDI
Simak:
Al Khaththath Tolak Tandatangani Penahanan, Polisi: Tidak Masalah
Dugaan Makar Al Khaththath, Polisi Dalami Barang Bukti Uang