TEMPO.CO, Jakarta - Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara resmi atas tersangka dugaan makar Zainudin Arsyad ke Polda Metro Jaya, Senin, 2 April 2017.
Perwakilan tim advokasi Fokal IMM, M. Ihsan, mengatakan penahanan Zainudin layak ditangguhkan karena masih berstatus mahasiswa yang tengah menyelesaikan skripsinya di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Baca: Kasus Makar Sekjen FUI, Polisi: Revolusi Setelah 19 April 2017
"Adik kami ini statusnya masih mahasiswa dan sedang skripsi, maka kami datang bertemu penyidik untuk memohon penangguhan penahanan," kata Ihsan di Polda Metro Jaya, Senin, 3 April 2017.
Manurut Ihsan, penyidik menunjukkan respons yang baik atas pengajuannya. "Kami sudah mendiskusikan hal tersebut dengan pihak penyidik, dan penyidik sudah setuju dengan pengajuan penangguhan penahanan yang bersangkutan," ujar Ihsan.
Namun,kata Ihsan, pihaknya harus mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan secara resmi kepada Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan dan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian, mengingat kasus yang menimpa Zainudin merupakan kasus nasional. "Hari ini akan langsung kita proses, secara prinsip penyidik sudah mendukung," ucap Ihsan.
Baca juga: Polda Metro Jaya: Al Khaththath Cs Persiapkan Makar Sejak Lama
Zainudin Arsyad ditangkap Polda Metro Jaya pada 31 Maret 2017 menjelang aksi 313. Zainudin merupakan bagian dari Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR). Polisi juga menangkap Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre. Kelimanya dijerat pasal 110 KUHP juncto pasal 107 KUHP tentang pemufakatan jahat.
INGE KLARA SAFITRI