TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Cilincing Jakarta Utara membekuk delapan pelaku pencurian kendaraan bermotor. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 24 sepeda motor beserta STNK, sebuah badik, dan sejumlah kunci leter-T.
“Para pelaku pencurian kendaraan bermotor itu adalah FS, AA, BO, RAS, AM, JA, DA, dan BS,” kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara Komisaris Besar Dwiyono di Markas Polsek Cilincing Jakarta Utara, Senin, 3 April 2017.
Penangkapan tersebut bermula dari pelacakan polisi ke tempat kejadian perkara setelah menerima informasi mengenai hilangnya sebuah kendaraan bermotor yang terparkir di Kampung Sawah, Kecamatan Cilincing, pada 26 Januari 2017.
Baca: Polisi Depok Bekuk Komplotan Pencuri Mobil
Saat melakukan pelacakan di tempat kejadian perkara, polisi memberhentikan dua orang yang mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor belakang. “Ketika diminta memperlihatkan surat-surat kendaraan, mereka tidak dapat menunjukkannya,” ucapnya.
Interogasi terhadap kedua pengendara bermotor mengungkap bahwa mereka juga menyimpan kunci leter-T yang biasa digunakan pelaku pencurian kendaraan bermotor. “Keduanya mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari hasil curian,” ujar Dwiyono.
Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan 23 sepeda motor di beberapa lokasi. Pemeriksaan fisik nomor rangka dan mesin menunjukkan pemiliknya adalah warga Cilincing, Jakarta Utara.
“Para pelaku mengaku mencuri sepeda motor korban dengan cara mendekati sepeda motor tersebut yang terparkir di jalan lalu merusaknya dengan kunci leter-T,” tutur Dwiyono.
Setelah polisi memproses perkara tersebut, Dwiyono mengatakan kendaraan-kendaraan curian itu akan dikembalikan kepada pemiliknya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
CAESAR AKBAR | TD