TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan empat tersangka makar 313 dibawa ke Polda Metro Jaya, Senin malam, 3 April 2017. Empat tersangka itu adalah Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andre Zainudin.
Argo menjelaskan, keempat tersangka tersebut bukan dipindahkan penahanannya, tapi untuk dimintai keterangan tambahan.
"Iya benar, dibawa ke Polda, untuk pemeriksaan tambahan saja. Nanti selesai pemeriksaan akan dikembalikan ke Mako Brimob," kata Argo saat dihubungi, Senin.
Baca: Kronologi Lengkap Penangkapan Sekjen FUI Menjelang Aksi 313
Sebelumnya, empat tersangka makar 313 terlihat dibawa masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin malam. Penasihat hukum keempatnya, Dahlia Zein, membenarkan pemindahan penahanan tersebut. Menurut Dahlia, mereka dipindahkan ke Polda Metro setelah mengikuti olah TKP di lokasi pertemuan mereka di Kalibata dan Menteng.
"Iya benar, mereka dibawa ke polda. Kami tadi lagi olah TKP di Menteng dan Kalibata," kata Dahlia.
Baca: GNPF MUI: Tuduhan Makar Mengada-ada, Al Khaththath Harus Bebas
Keempatnya digiring masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam keadaan tangan terborgol. Mereka juga terlihat mengenakan baju tahanan berwarna jingga.
Zainudin dan Irwansyah dibawa lebih dulu, disusul Diko dan Andri kemudian. Wajah mereka juga ditutupi jaket.
INGE KLARA SAFITRI