TEMPO.CO, Jakarta - Dahlia Zein, Pengacara lima tersangka makar 313 mengaku sudah mengajukan upaya penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya. Pengajuan penangguhan penahanan ini didasarkan pada status kelima tersangka.
Dari lima tersangka, kata Dahlia, empat di antaranya adalah kepala keluarga dan satu lainnya seorang mahasiswa. Keluarga para tersangka pun mengaku siap menjadi penjamin. "Sebenarnya polisi minta jaminan juga. Yang pasti keluarga mereka yang lebih aman yang penjaminannya keluarga," kata Dahlia di Polda Metro Jaya, Senin, 3 April 2017.
Baca: Dugaan Makar, Fokal IMM: Polisi Akan Tangguhkan Tahan Zainudin
Dahlia berharap penyidik bisa mengabulkan permohonan ini. "Dari penyidik, setelah kami kasih penangguhan itu, belum dikasih jawaban. Insyaallah lah bantu doa saja yang penting kami selaku kuasa hukum berupaya untuk klien kami yang terbaik," kata Dahlia.
Kendati demikian, Dahlia optimistis dengan jawaban penyidik nantinya. Dahlia pun memastikan kliennya akan kooperatif membantu penyelesaian kasus ini. "Insya Allah dalam waktu dekat mereka diizinkan untuk pulang. Kami tetap akan kooperatif membantu jalannya kasus ini," ujar Dahlia.
Sebelumnya, polisi menangkap lima orang yang diduga akan makar, 31 Maret 2017. Kelimanya adalah Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Al Khaththath yang juga penanggung jawab aksi 313, Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre.
Baca juga: Al Khaththath Ditahan, MUI: Makar Bukan Tuduhan Sembarangan
Zainudin bagian dari Gerakan Mahasisa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR), Irwansyah merupakan wakil koordinator lapangan aksi 313, Dikho dan Andre bagian dari Forum Syuhada Indonesia (FSI). Hingga saat ini mereka masih ditahan untuk dimintai keterangan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
INGE KLARA SAFITRI