TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Depok akhirnya menetapkan Hasan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di Kelurahan/Kecamatan Tapos. "Kami sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Depok Komisaris Teguh Nugroho, Selasa, 4 April 2017.
Hasan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara. Hasan kabur dari kantor Polres Depok setelah warga Tapos menyerahkannya pada Senin pekan lalu. Sebelumnya, seorang anak di Kelurahan Tapos mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh Hasan.
Baca: Terduga Pencabulan Anak Kabur, Polres Depok Bentuk Tim Khusus
Sejauh ini, polisi telah membentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka. Polisi, ucap dia, telah melakukan pengejaran ke semua rumah keluarga Hasan, tapi belum berhasil menemukannya.
"Mengimbau masyarakat yang melihatnya segera melapor ke polisi," ucapnya. "Kalau menemukan Hasan, bisa langsung lapor ke aplikasi Hallo Polisi atau menekan panic button Polres Depok."
Ia menuturkan, berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan polisi, Hasan sudah bisa ditetapkan menjadi tersangka. Saat kabur dari ruang khusus di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Depok, Hasan masih berstatus saksi.
Baca: KPAI Desak Polres Depok Segera Temukan Terduga Pencabul Anak
"Dalam penegakan hukum, dibutuhkan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Saat lari, Hasan masih menjadi saksi," ucapnya.
Sejauh ini, baru ada satu laporan warga yang mengaku sebagai korban pencabulan tersangka. Total, sudah tiga saksi yang menyeret Hasan sebagai tersangka. "Dua alat bukti yang menyeret tersangka adalah saksi dan hasil visum, meski tidak ditemukan adanya perlakuan dan sobekan selaput kemaluan korban," ujarnya.
IMAM HAMDI