Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Buronan, Polisi Sebar Foto Tersangka Pencabul Anak Depok

image-gnews
Ilustrasi Pedofil. tumix.ru
Ilustrasi Pedofil. tumix.ru
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Teguh Nugroho mengatakan telah memasukan nama Hasan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencabulan. Status lelaki 44 tahun itu juga telah ditingkatkan menjadi tersangka setelah polisi menggelar perkara. "Foto wajahnya sudah disebar," kata Teguh, Selasa, 4 April 2017.

Polisi menetapkan Hasan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yakni kesaksian dan hasil visum korban pencabulan S, 6 tahun. Hasan diserahkan keluarga korban ke Polresta Depok, Ahad malam, 26 Maret 2017.

Polisi juga telah menyebar tim khusus lebih dari 20 orang untuk mencari tersangka. Polisi telah mendatangi rumah keluarga tersangka, tapi belum menemukan Hasan. Meski begitu, Teguh optimis dapat menemukan Hasan. "Hasan diperkirakan sudah bisa lari hingga ke luar Pulau Jawa." Polisi berharap masyarakat membantu mencari pelaku.

Baca:
Polres Depok Tetapkan Hasan Sebagai Tersangka Pencabulan Anak
KPAI Desak Polres Depok Segera Temukan Terduga ...

Hasan dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014. Adapun Hasan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Bibi korban, Restiani, 29 tahun, mengatakan informasi Hasan kabur dari Polresta Depok, diketahui warga sekampung Senin sore pekan lalu. Kabar itu membikin warga waswas dan panik. "Sebab, Hasan pelaku fedofilia yang kami serahkan ke kantor polisi," kata Restiani, Ahad sore, 2 April 2017.

Awal tindakan bejat Hasan terungkap dari pengakuan keponakanya berinisial S. Pada Ahad pekan lalu, 25 Maret 2017. Korban bertanya hal yang tidak wajar kepada neneknya, Nurbaiti, 55 tahun. "S bertanya kalau itunya (menunjuk kelamin) sudah berdarah berarti tidak perawan, ya?" kata Restiani, meniru ucapan korban.

Baca juga:
Warga Tapos Depok Was-was Dengar Tahanan Kasus ...
Pengacara Laporkan Penangkapan Al Khaththath ke Komnas HAM

Sontak, pertanyaan yang dilontarkan S, membuat keluarga terperanjat. Keluarga heran dengan pertanyaan S yang usianya masih sangat muda. Akhirnya, keluarga bertanya baik-baik kepada S, apa yang sebenarnya terjadi pada anak itu.

Awalnya, S tidak mau mengungkapkan tindakan Hasan, yang dilakukan terhadapnya. Namun, keluarga mencari cara untuk menggali keterangan dari anak itu. "Saya janjikan membelikan es krim agar S mau menjelaskan. Dan akhirnya mau terus terang," ucapnya.

Menurut S, dia dibawa ke kawasan Banjaran Pucung dua pekan lalu, oleh Hasan. Banjaran Pucung berjarak sekitar satu kilometer, dari rumah korban. Saat itu, Hasan mengajak korban naik motor dengan dalih meminta ditemani untuk membeli bensin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak:
Dapat Assesment dari BNN, Ridho Dipindah ke RSKO Cibubur
Kota Tangerang Ingin Bangun Sistem Transportasi Massal ke Tangsel

Selain S, pelaku juga mengajak F, teman yang bermain dengan korban. Namun, Hasan hanya mencabuli S. F adalah anak temannya Hasan. "Korban mengaku diajak ke kamar mandi di Banjaran Pucung, dan temannya diminta menjaga motornya dengan alasan mau beli bensin," ujarnya. Hasan memasukan kemaluan dan jarinya ke korban.

Di kamar mandi, Hasan menggerayangi tubuh korbannya. Puas dengan tindakan busuknya, Hasan membawa pulang kedua anak itu ke rumahnya.

Setelah mendapatkan mengakuan dari korban, keluarga mendatangi rumah pelaku di RT2 RW2 Kelurahan Tapos. Hasan dibawa baik-baik ke rumah nenek korban bersama Ketua RT tempat dia tinggal, untuk diinterogasi. Saat itu, S mengajak perempuan paruh baya itu bersamanya, untuk ke rumah korban.


Saat diinterogasi di rumah nenek korban, pelaku masih berkelit telah mencabuli S. Namun, setelah didudukan bersama pelaku dan seluruh warga, akhirnya S mengakui perbuatannya. "S mengaku sayang kepada anak-anak."

Warga geram. Beruntung, Hasan segera dilarikan ke Polresta Depok.
Namun, bukannya insyaf, pelaku malah kabur dari Polresta Depok.
"Kami berharap pelaku segera tertangkap. Mungkin saja ada pelaku lain. Sebab, dia bilang suka sama anak-anak, dan ada pengakuan anak lain yang telah menjadi korbannya."

Keluarga korban kecewa terhadap polisi. “Apalagi kami sendiri yang menyerahkan pelaku," ujar Restiani.

IMAM HAMDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

1 hari lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

Imam Budi Hartono akan melanjutkan RPJMD Kota Depok 2021-2026 jika terpilih pada Pilkada 2024.


Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

14 hari lalu

Ketua DPC PKS Kota Depok Imam Budi Hartono mendampingi bacaleg mendaftar ke Kantor Sekretariat KPU Depok di Jalan Margonda No. 379, Kecamatan Beji, Depok, Senin, 8 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

Ketua DPD Golkar Kota Depok Farabi A. Arafiq telah bertemu dengan Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono untuk menjajaki koalisi di Pilkada Depok.


Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Masuk DPO dengan Sekali Pemanggilan, Pengacara: Upaya Kriminalisasi

40 hari lalu

Terdakwa kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia Masduki Khamdan Muchamad (kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Tujuh tersangka didakwa telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Masuk DPO dengan Sekali Pemanggilan, Pengacara: Upaya Kriminalisasi

Pengacara eks anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki, Akbar, menyebut kliennya baru sekali dipanggil oleh polisi


WNA Jepang Yusuke Yamazaki Buronan Interpol Sempat Bekerja di Jakarta Sejak 2021

44 hari lalu

Warga Negara Jepang, Yusuke Yamazaki, saat digiring dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Batam, Selasa, 12 Maret 2024. Yamazaki menjadi buronan Kepolisian Jepang sejak 2020 karena diduga melakukan penipuan. Foto: TEMPO/Yogi Eka Sahputra
WNA Jepang Yusuke Yamazaki Buronan Interpol Sempat Bekerja di Jakarta Sejak 2021

Yusuke Yamazaki merupakan buronan yang sedang dicari Kepolisian Jepang sejak 2020 dan masuk daftar buronan interpol pada 2023


Ditangkap di Batam, Buronan Interpol Yusuke Yamazaki Dideportasi ke Jepang Hari Ini

44 hari lalu

Warga Negara Jepang, Yasuke Yamazaki, yang masuk dalam daftar buronan Interpol, ditangkap saat hendak menyebrang ke Malaysia. Penangkapan dilakukan pada 31 Januari 2024 oleh Satpolairud Polresta Barelang di perairan Pulau Bulan Kecamatan Bulang Kota Batam. Foto: ANTARA/Holdan Parlaungan/Chairul Fajri/Nusantara Mulkan
Ditangkap di Batam, Buronan Interpol Yusuke Yamazaki Dideportasi ke Jepang Hari Ini

Yusuke Yamazaki ditangkap di Batam saat hendak menyebrang ke Malaysia. Ia merupakan buronan polisi Jepang atas dugaan kasus penipuan


Geger Rekapitulasi Suara di Kota Depok: Dugaan Intimidasi hingga Viral Surat PPK Mundur

48 hari lalu

Sejumlah massa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok membawa miniatur keranda berkain putih bertuliskan 'Matinya Demokrasi' saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Depok, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. Aksi tersebut buntut dari temuan dugaan penggelembungan suara saat rekapitulasi suara di panitia pemilihan kecamatan (PPK) guna meningkatkan suara salah satu caleg DPR RI Dapil VI dari partai lain dan berharap agar KPU Kota Depok tegas menjunjung netralitas hingga integritas agar pesta demokrasi yang jujur dan adil. TEMPO/M Taufan Rengganis
Geger Rekapitulasi Suara di Kota Depok: Dugaan Intimidasi hingga Viral Surat PPK Mundur

Proses rekapitulasi penghitungan suara di Kota Depok diwarnai dugaan intimidasi. Proses rekapitulasi sempat terhenti.


Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

23 Februari 2024

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.


Polisi Tangkap Buron Kasus Robot Trading Viral Blast yang Rugikan Rp1,2 Triliun

27 Januari 2024

Tangkapan layar- saat penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menjeput buronan Putra Wibowo, selaku pendiri robot trading Viral Blast di Bandar Soekarno Hatta, Jumat, 26 Januari 2023. Foto: ANTARA/HO-Bareskrim Polri
Polisi Tangkap Buron Kasus Robot Trading Viral Blast yang Rugikan Rp1,2 Triliun

Putra Wibowo, pendiri robot trading Viral Blast, yang buron sejak 2022 ditangkap