TEMPO.CO, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan mengizinkan stasiun televisi menyiarkan langsung sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, mulai pekan depan, masyarakat bisa menyaksikan siaran langsung sidang Ahok.
Hasoloan mengumumkan beberapa ketentuan teknis bagi awak media untuk melakukan siaran langsung. Ia meminta media, yang akan menyiarkan sidang secara langsung, saling berkoordinasi dan memberlakukan sistem perwakilan atau sistem pool.
”Nanti diatur siapa yang mempunyai satelit yang sama. Yang bisa masuk ke ruang sidang, dan nanti bisa mengirim ke rekan-rekan yang lain,” katanya, Selasa, 4 April 2017.
Baca: Jaksa Putar Video Ahok Marah-marah, Ahok: Itu Memarahi Koruptor
Menurut Hasoloan keputusan ini diambil setelah pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara melihat besarnya animo masyarakat untuk mengetahui jalannya sidang Ahok. Majelis hakim juga ingin agar masyarakat tak perlu datang ke lokasi sidang di gedung Kementerian Pertanian kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, untuk menyaksikan sidang Ahok.
Jika sidang pemeriksaan terdakwa hari ini selesai, pekan depan agendanya adalah pembacaan tuntutan. “Majelis hakim mengizinkan sidang dengan agenda ini disiarkan live,” kata Hasoloan.
Hingga sidang ke-17 Ahok pada Selasa, majelis hakim belum mengizinkan televisi menyiarkan langsung jalannya persidangan. “Kita lihat nanti, kemungkinan besar sampai putusan akan disiarkan secara live,” kata Hasoloan.
Sidang putusan kasus penodaan agama ini dijadwalkan akan berlangsung pada 9 Mei 2017.
AGHNIADI | JH