TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara tersangka pencemaran nama baik dan penghasutan melalui isu suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) dengan tersangka Buni Yani akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan timnya siap menghadapi persidangan itu. "Kami menyiapkan semua, menyiapkan ahli. Tim hukum siap," kata Aldwin saat dihubungi Tempo, Rabu, 5 April 2017.
Tim penasihat hukum akan menghadirkan ahli dari berbagai bidang dalam persidangan nanti, seperti ahli pidana, ahli bahasa, ahli teknologi informatika, dan ahli agama. Begitu pula dengan alat bukti. Namun Aldwin enggan merinci alat bukti apa saja yang akan dibawanya ke persidangan. "Nanti kami lihat. Kan kami belum tahu dakwaannya apa," ia berkilah.
Baca:
Kasus Buni Yani, Berkas Masih di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Pengacara Persoalkan Kasus Buni Yani Beda dengan Ade Armando
Buni ditetapkan sebagai tersangka kasus melontarkan ujaran kebencian dengan mengunggah potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Buni menyertakan transkrip ucapan Ahok dalam video berdurasi setengah menit yang diunggahnya itu.
Kepolisian menyatakan kasus yang menjerat Buni bukan karena dugaan mengedit atau memotong video Ahok, melainkan karena Buni menulis tiga kalimat. Pertama, "PENISTAAN TERHADAP AGAMA?", kedua, "Bapak-Ibu (pemilih muslim)"… Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi", dan ketiga, "Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini".
Kepolisian pun menyerahkan berkas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atas tiga kalimat itu. Namun, oleh kejaksaan, kata Buni Yani, berkas itu dikembalikan ke kepolisian untuk dilengkapi karena dianggap belum memenuhi unsur pidana.
Baca juga:
Di Persidangan, Ahok Mengakui Kerap Berbicara Kasar
Razman Mengaku Dicakar, Dipukul, dan Ditendang Bella Luna
Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik lantaran mengunggah status bermuatan SARA melalui akun media sosialnya. Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka pada November 2016.
Menurut Aldwin, kasus yang menjerat kliennya terkesan dipaksakan. Indikasinya, berkas berkali-kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kepada penyidik kepolisian. Ia mengatakan tidak terdapat unsur pidana dari sisi mana pun dalam kasus ini. "Kan (sifatnya) mengajak netizen berdiskusi. Jadi terlalu dipaksakan."
Simak:
Ahok Ungkap Kenapa Sebut Al-Maidah 51 di Pidato Kepulauan Seribu
Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Depok Ditangkap
Pada Selasa, 4 April 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan berkas perkara Buni Yani telah lengkap. Kendati tengah menunggu penyerahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka dari penyidik kepolisian, kejaksaan telah menunjuk jaksa yang akan menangani perkara itu di Pengadilan Negeri Depok.
ANGELINA ANJAR SAWITRI