Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buni Yani Segera Disidang, Penasihat Hukum Siapkan Saksi Ahli

image-gnews
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA, Buni Yani didampingi penasehat hukum menjawab pertanyaan wartawan usai sidang yang memutuskan menolak praperadilan yang ia ajukan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 21 Desember 2016. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA, Buni Yani didampingi penasehat hukum menjawab pertanyaan wartawan usai sidang yang memutuskan menolak praperadilan yang ia ajukan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 21 Desember 2016. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.COJakarta - Berkas perkara tersangka pencemaran nama baik dan penghasutan melalui isu suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) dengan tersangka Buni Yani akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan timnya siap menghadapi persidangan itu. "Kami menyiapkan semua, menyiapkan ahli. Tim hukum siap," kata Aldwin saat dihubungi Tempo, Rabu, 5 April 2017.

Tim penasihat hukum akan menghadirkan ahli dari berbagai bidang dalam persidangan nanti, seperti ahli pidana, ahli bahasa, ahli teknologi informatika, dan ahli agama. Begitu pula dengan alat bukti. Namun Aldwin enggan merinci alat bukti apa saja yang akan dibawanya ke persidangan. "Nanti kami lihat. Kan kami belum tahu dakwaannya apa," ia berkilah. 

Baca: 
Kasus Buni Yani, Berkas Masih di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Pengacara Persoalkan Kasus Buni Yani Beda dengan Ade Armando

Buni ditetapkan sebagai tersangka kasus melontarkan ujaran kebencian dengan mengunggah potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Buni menyertakan transkrip ucapan Ahok dalam video berdurasi setengah menit yang diunggahnya itu.

Kepolisian menyatakan kasus yang menjerat Buni bukan karena dugaan mengedit atau memotong video Ahok, melainkan karena Buni menulis tiga kalimat. Pertama, "PENISTAAN TERHADAP AGAMA?", kedua, "Bapak-Ibu (pemilih muslim)"… Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi", dan ketiga, "Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini".

Kepolisian pun menyerahkan berkas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atas tiga kalimat itu. Namun, oleh kejaksaan, kata Buni Yani, berkas itu dikembalikan ke kepolisian untuk dilengkapi karena dianggap belum memenuhi unsur pidana.

Baca juga:
Di Persidangan, Ahok Mengakui Kerap Berbicara Kasar
Razman Mengaku Dicakar, Dipukul, dan Ditendang Bella Luna

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik lantaran mengunggah status bermuatan SARA melalui akun media sosialnya. Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka pada November 2016.

Menurut Aldwin, kasus yang menjerat kliennya terkesan dipaksakan. Indikasinya, berkas berkali-kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kepada penyidik kepolisian. Ia mengatakan tidak terdapat unsur pidana dari sisi mana pun dalam kasus ini. "Kan (sifatnya) mengajak netizen berdiskusi. Jadi terlalu dipaksakan." 

Simak:
Ahok Ungkap Kenapa Sebut Al-Maidah 51 di Pidato Kepulauan Seribu
Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Depok Ditangkap

Pada Selasa, 4 April 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan berkas perkara Buni Yani telah lengkap. Kendati tengah menunggu penyerahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka dari penyidik kepolisian, kejaksaan telah menunjuk jaksa yang akan menangani perkara itu di Pengadilan Negeri Depok.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

5 jam lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

Imam Budi Hartono akan melanjutkan RPJMD Kota Depok 2021-2026 jika terpilih pada Pilkada 2024.


Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

13 hari lalu

Ketua DPC PKS Kota Depok Imam Budi Hartono mendampingi bacaleg mendaftar ke Kantor Sekretariat KPU Depok di Jalan Margonda No. 379, Kecamatan Beji, Depok, Senin, 8 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

Ketua DPD Golkar Kota Depok Farabi A. Arafiq telah bertemu dengan Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono untuk menjajaki koalisi di Pilkada Depok.


Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

26 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.


Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

36 hari lalu

Kejaksaan Agung menangkap dua tersangka korupsi dana tambahan penghasilan Dinas Transmigrasi dan  Tenaga Kerja Papua Barat. Dok Kejaksaan Agung.
Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.


Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

47 hari lalu

Tersangka Ryan Susanto pelaku pengrusakan kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus untuk penambangan timah ilegal ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis, 7 Maret 2024. (ist)
Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.


Geger Rekapitulasi Suara di Kota Depok: Dugaan Intimidasi hingga Viral Surat PPK Mundur

47 hari lalu

Sejumlah massa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok membawa miniatur keranda berkain putih bertuliskan 'Matinya Demokrasi' saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Depok, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. Aksi tersebut buntut dari temuan dugaan penggelembungan suara saat rekapitulasi suara di panitia pemilihan kecamatan (PPK) guna meningkatkan suara salah satu caleg DPR RI Dapil VI dari partai lain dan berharap agar KPU Kota Depok tegas menjunjung netralitas hingga integritas agar pesta demokrasi yang jujur dan adil. TEMPO/M Taufan Rengganis
Geger Rekapitulasi Suara di Kota Depok: Dugaan Intimidasi hingga Viral Surat PPK Mundur

Proses rekapitulasi penghitungan suara di Kota Depok diwarnai dugaan intimidasi. Proses rekapitulasi sempat terhenti.


Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Baliho Prabowo-Gibran di atas trotoar ujung Jalan H.O.S Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat pada Ahad, 14 Januari 2024. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.


Politikus PDIP Sebut Relokasi Paksa Siswa SDN Pondok Cina 1 Bukti Keangkuhan Penguasa Depok

11 Januari 2024

Orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 yang masih bertahan di gedung sekolah lama di Jalan Margonda Km 4,5 Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Depok, Rabu, 3 Januari 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Politikus PDIP Sebut Relokasi Paksa Siswa SDN Pondok Cina 1 Bukti Keangkuhan Penguasa Depok

Wakil Ketua DPRD Kota Depok dari Fraksi PDIP, Hendrik Tangke Allo, menilai relokasi paksa siswa SDN Pondok Cina 1 bukti keangkuhan penguasa Depok.


Wali Kota Gratiskan Depok Open Space Dipakai untuk Pertunjukan

25 Desember 2023

Suasana saat peresmian Depok Open Space depan balai kota, Jalan Margonda Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Sabtu malam, 23 Desember 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Wali Kota Gratiskan Depok Open Space Dipakai untuk Pertunjukan

Warga Kota Depok dipersilakan memanfaatkan Depok Open Space jika ingin membuat pertunjukan di sana tanpa dipungut biaya


ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.