TEMPO.CO, Jakarta - Mantan istri Mario Teguh, Aryani Soenarto, akan mengirimkan surat terbukanya kepada Kepala Polri Tito Karnavian Rabu, 5 April 2017. Ia juga akan menembuskan surat itu kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Aryani mengunggah surat terbuka itu dalam status di akun Facebook miliknya tadi malam, Selasa, 4 April 2017. Aryani mengatakan bahwa surat itu ditulis karena laporannya kepada polisi pada 5 Oktober 2016 mengenai fitnah dan pencemaran nama baik terhadap dirinya dan anaknya, Ario Kiswinar Teguh oleh bekas suaminya, tak juga tuntas hingga saat ini.
Baca:
Mantan Istri Mario Teguh Bikin Surat Terbuka untuk Kapolri
DNA Cocok, Mario Teguh Mohon Kiswinar Tak ...
Menurut Aryani, pada awalnya, pemeriksaan berjalan dengan lancar. Namun, setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua pada 5 Desember 2016, proses penyidikan menjadi sangat lamban. "Pengalaman saya atas lambannya atau bahkan bisa dikatakan nyaris jalan di tempatnya proses hukum ini membuat kekecewaan yang mendalam di diri saya sebagai WNI yang menjadi korban pemfitnahan yang mengakibatkan tercemarnya nama baik saya."
SP2HP kedua itu, menurut Aryani, merupakan yang terakhir yang diterimanya dari penyidik. Padahal, dalam SP2HP kedua itu, disebutkan masih ada beberapa tindak lanjut yang direncanakan untuk dilakukan oleh penyidik. Namun, setelah dua bulan, Aryani tidak memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut yang dimaksud dalam SP2HP kedua itu.
Baca juga:
Buni Yani Segera Disidang, Penasehat Hukum Siapkan Saksi Ahli
Airin Belum Tahu Rencana Wali Kota Tangerang Soal LRT ke Daerahnya
Di akhir suratnya, Aryani menyatakan bahwa Kapolri berwenang memeriksa apa yang sebenarnya terjadi, termasuk kemungkinan adanya tekanan, intervensi, atau pengaruh pihak-pihak tertentu yang mengakibatkan pemeriksaan tidak efektif. "Kasus ini sudah berusia enam bulan. Enam bulan merupakan jangka waktu yang terlalu lama untuk penuntasan perkara yang kami laporkan," kata Aryani.
Aryani juga meminta dukungan dari masyarakat, terutama kaum perempuan, untuk mengawal kasus ini agar kejadian yang dialaminya tidak terjadi lagi.
ANGELINA ANJAR SAWITRI