TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,7 kilogram dari Taiwan. Pengiriman barang haram ini melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. “Modus mereka menempel narkoba di badan tersangka kemudian dibalut lakban,” kata Kepolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal M. Iriawan di Polres Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 5 April 2017.
Menurut Iriawan, sabu-sabu itu akan dikirim ke seseorang yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, bernama Sugiyarto alias Cablak. Terdeteksi ada 2 warga negara Taiwan yang memasukkan narkoba ke Indonesia, yaitu Lai Chen Yu, 24 tahun, dan Huang Ming Wei, 24 tahun.
Keduanya hendak memberikan sabu-sabu kepada Topan Aribu Wibowo, pria suruhan Sugiyarto. Informasi ini diperoleh Polda Metro Jaya melalui polisi Taiwan pada 13 Maret 2017. Sabu-sabu itu ditempelkan di tubuh (body wrapping). “Ini cukup berani. Modus lama yang sudah enggak pernah terjadi,” kata Iriawan.
Setelah tersangka ditangkap, pada 14 Maret 2017, polisi menciduk Topan Aribu Wibowo, 25 tahun, di Jalan Gajah Mada saat menerima sabu. Dari keterangan Topan, sabu dipesan Sugiyarto dari dalam penjara.
Iriawan mengatakan, hampir semua penyelundupan melalui bandara bisa dilacak. “Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak bandara, kami sama-sama terus tangani narkoba lewat bandara,” ucap dia. Polda Metro Jaya akan meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyelidiki aliran narkoba ke dalam penjara.
AVIT HIDAYAT