TEMPO.CO, Depok - Kepolisian Resor Kota Depok telah menangkap Hasan, 44 tahun, tersangka pencabul anak yang kabur saat menjalani pemeriksaan. Penangkapan itu dilakukan sepekan setelah polisi menyatakan Hasan buron. "Hasan dilaporkan berada Matraman, Jakarta Timur, sekitar pukul 13.30 lewat aplikasi 'Halo Polisi'," kata Ketua Tim Srikandi Polresta Depok Inpektur Dua Nurul Kumalawati, Rabu, 5 April 2017.
Aplikasi 'Halo Polisi' dilaunching awal tahun ini oleh Kepolisian Resor Kota Depok. Aplikasi berbasis media sosial ini membantu polisi untuk melacak keberadaan Hasan. Seorang penduduk yang mengetahui keberadaan Hasan, memberi laporan lewat aplikasi tersebut.
Baca: Jadi Buronan, Polisi Sebar Foto Tersangka Pencabul Anak Depok
Menurut Nurul, timnya segera bergerak setelah mendapatkan informasi keberadaan Hasan. "Kami berkoordinasi dengan anggota Polres Metro Jakarta Timur," katanya. Sekitar pukul 15.30, polisi menangkap Hasan. "Hasan sedang sendiri saat ditangkap."
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Firdaus menuturkan semenjak Depok meluncurkan aplikasi 'Halo Polisi' dan 'Panic Button' banyak laporan tindak kriminal yang masuk ke polisi. "Kebanyakan yang masuk laporan tawuran dan kecelakaan."
'Halo Polisi' dan 'Punic Button' merupakan sebuah layanan aplikasi berbasis mobile dan Web yang bisa diunduh masyarakat umum. Aplikasi 'Halo Polisi' berupa media sosial yang berfungsi untuk melaporkan berbagai kejadian yang berhubungan dengan tindak kriminalitas, kemacetan dan lainnya.
Sedangkan 'Panic Button' merupakan aplikasi dengan konsep laporan cepat untuk mendapatkan penanganan langsung dari polisi. "Kalau menekan tombol Panic Button setelah diunduh, polisi akan segera menelpon balik orang yang menekan tombolnya, sebagai bentuk respon cepat," kata Firdaus.
Baca: Begini Cara Kerja Aplikasi Hallo Polisi dan Panic Button
Firdaus mengatakan, 'Halo Polisi' bisa di-update kapan pun dan kegiatan apa saja yang ada di tengah masyarakat. Selain itu, mereka yang sudah mengunduh 'Hallo Polisi' bisa melakukan pertemanan dan bertukar agenda, seperti konsep media sosial pada umumnya.
"Sebenarnya 'Halo Polisi' bisa menjadi wadah komunikasi antara masyarakat dan polisi," ujarnya. Bahkan, dilayanan 'Halo Polisi' ada kanal rahasia warga untuk melaporkan tindak kejahatan.
Misalnya, kata Firdaus, warga bisa melaporkan adanya bandar narkoba kepada polisi melalui aplikasi itu. "Kami pastikan namanya akan dirahasiakan. Dan laporannya tidak akan terlihat orang lain."
Di dalam apikasi Hallo Polisi juga dibuat kanal komunitas, komunikasi hobi dan diskusi lingkungan. Hallo Polisi terobosan Polresta Depok akan dijadikan pilot projek untuk Kepolisian Daerah, di kota-kota lainnya.
IMAM HAMDI