TEMPO.CO, Jakarta -Ayah SHDW, tersangka pornografi anak Loly Candy's, Rudi, mengeluhkan kondisi anaknya yang ditahan di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pria 47 tahun itu mengatakan anaknya kerap menangis saat dikunjungi. "Dia (SHDW) anak-anak, tapi tidurnya digabung dengan yang dewasa. Menangis terus dia," ujar Rudi kepada Tempo saat menunggu persidangan perdana anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta, Kamis, 6 April 2017.
Rudi mengaku sempat kesulitan mengurus surat izin untuk mengunjungi anak perempuannya itu. Saat akhirnya bertemu, Rudi menangkap kegelisahan pada anaknya. "Dia ketakutan. Tapi takut apa dia tak mau memberi tahu." Raut wajah anaknya yang masih kelas 2 Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) itu berbeda dengan sebelumnya, saat masih berada di Panti Sosial Bina Remaja, Cipayung.
Baca:
Tersangka Kasus Pornografi Anak Loli Candy Jalani Sidang ...
EKSKLUSIF: Ini Pengakuan Wawan, Admin Loly Candy`s
Rudi meyakini anak perempuannya itu hanya korban, meski terbukti menjadi admin akun Facebook Loly Candy's 18+yang menyebarkan pornografi. "Anak ini tak mengerti apa-apa, tapi diarah-arahkan oleh (pelaku lain) yang dewasa itu,” ujar dia dengan nada suara tinggi. Kesalahan anaknya hanya tak berani keluar dari kelompok itu.
Persidangan SHDW digelar bersama DF, terdakwa lain yang juga masih di bawah umur. Persidangan keduanya dijadwalkan berlangsung pukul 09.00, namun diundur dan belum dilaksanakan hingga saat berita ini ditulis.
Baca juga:
Pilkada DKI Putaran Kedua, Plt Gubernur DKI: Hari Libur
Menipu Jamaah, Daun Pemberian Affandi Tak Kunjung Menjadi Uang
Penasehat Hukum SHDW, Jarot Widodo memastikan kliennya datang pada persidangan ini. Namun, dia juga tak bisa memastikan alasan pengunduran waktu jadwal sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu.
Polisi membongkar kasus pornografi anak itu pada 5 Maret 2017. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya adalah pembuat akun dan administrator. Selain SHDW dan DF, polisi pun menangkap Bachrul Ulum alias Wawan, 25 tahun; DS, 27 tahun; dan AAJ, 24 tahun. Berkas perkara SHDW dan DF lebih dulu selesai dan dilimpahkan ke pengadilan.
YOHANES PASKALIS