Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Terdakwa Loly Candy`s Siapkan Pendampingan Psikologis  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Tersangka baru kasus Pedofilia online Loly Candy's berinisial AAJ saat dirilis di Dit. Krimsus Polda Metro Jaya, Jumat, 17 Maret 2017. INGE KLARA/TEMPO
Tersangka baru kasus Pedofilia online Loly Candy's berinisial AAJ saat dirilis di Dit. Krimsus Polda Metro Jaya, Jumat, 17 Maret 2017. INGE KLARA/TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pedofilia online grup Facebook Loly Candy's mulai disidangkan hari ini, Kamis, 6 April 2017. SHDW, 16 tahun, duduk sebagai terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

Tim kuasa hukum terdakwa mengatakan siap memfasilitasi pemulihan psikologis kliennya. Sebab, mereka menganggap SHDW adalah korban. "Kalau klien butuh pendampingan psikologi, kami upayakan hadirkan itu," kata Novia Hendrayati dari Lembaga Bantuan Hukum dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di sela sidang hari ini.

Dia berharap kliennya yang masih duduk di kelas 2 SMK itu tak dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan. Menurut Novia, gadis di bawah umur itu baru seminggu menjadi admin grup Facebook Loly Candy's 18+.

"Mudah-mudahan dakwaan jaksa tidak sampai dipenjara. Kemarin, sih, rencananya apakah akan dititipkan di Dinas Sosial atau ke pesantren," ujarnya.

Baca: Awal Mula Tersangka Remaja Terlibat Jaringan Pedofilia Online

Peran SHDW dalam kasus pun dia anggap tak besar. Keterlibatan SHDW karena diminta Wawan, pelaku utama lain kasus tersebut. "Akun itu Wawan yang buat. SHDW kan cuma memperhalus, kalau share akun dan segala macamnya, dia tidak lakukan," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengacara SHDW lain, Jarot Widodo, menuturkan pihaknya tak akan mengajukan eksepsi di persidangan perdana ini. Pengajuan eksepsi dia nilai akan memperpanjang proses sidang serta mendorong jaksa mengeluarkan dakwaan baru, yang isinya tak berbeda dengan sebelumnya.

"Malah buang waktu, jadi lama. Kasihan SHDW,” kata Jarot saat menunggu persidangan di kantin PN Jakarta Selatan.

SHDW ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lain. Maryati, ibu SHDW, mengatakan anaknya mengenal Wawan lewat Facebook sekitar awal Januari 2017. Namun, baru pada Februari, Wawan memperkenalkan grup Facebook Loly Candy's 18+ kepada SHDW.

Saat itu, SHDW diminta menjadi admin grup. Kepada penyidik, SHDW mengatakan tak tahu hal yang dilakukannya itu melanggar.

YOHANES PASKALIS | JH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

49 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

49 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

58 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Pria 34 Tahun Diduga Pedofil Diamankan Satpam Pemkot Tangerang Selatan

7 Februari 2024

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Pria 34 Tahun Diduga Pedofil Diamankan Satpam Pemkot Tangerang Selatan

Seorang pria berusia 32 tahun R diamankan petugas keamanan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Mengakui pedofil.


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.