TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pedofilia online grup Facebook Loly Candy's mulai disidangkan hari ini, Kamis, 6 April 2017. SHDW, 16 tahun, duduk sebagai terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
Tim kuasa hukum terdakwa mengatakan siap memfasilitasi pemulihan psikologis kliennya. Sebab, mereka menganggap SHDW adalah korban. "Kalau klien butuh pendampingan psikologi, kami upayakan hadirkan itu," kata Novia Hendrayati dari Lembaga Bantuan Hukum dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di sela sidang hari ini.
Dia berharap kliennya yang masih duduk di kelas 2 SMK itu tak dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan. Menurut Novia, gadis di bawah umur itu baru seminggu menjadi admin grup Facebook Loly Candy's 18+.
"Mudah-mudahan dakwaan jaksa tidak sampai dipenjara. Kemarin, sih, rencananya apakah akan dititipkan di Dinas Sosial atau ke pesantren," ujarnya.
Baca: Awal Mula Tersangka Remaja Terlibat Jaringan Pedofilia Online
Peran SHDW dalam kasus pun dia anggap tak besar. Keterlibatan SHDW karena diminta Wawan, pelaku utama lain kasus tersebut. "Akun itu Wawan yang buat. SHDW kan cuma memperhalus, kalau share akun dan segala macamnya, dia tidak lakukan," ucapnya.
Pengacara SHDW lain, Jarot Widodo, menuturkan pihaknya tak akan mengajukan eksepsi di persidangan perdana ini. Pengajuan eksepsi dia nilai akan memperpanjang proses sidang serta mendorong jaksa mengeluarkan dakwaan baru, yang isinya tak berbeda dengan sebelumnya.
"Malah buang waktu, jadi lama. Kasihan SHDW,” kata Jarot saat menunggu persidangan di kantin PN Jakarta Selatan.
SHDW ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lain. Maryati, ibu SHDW, mengatakan anaknya mengenal Wawan lewat Facebook sekitar awal Januari 2017. Namun, baru pada Februari, Wawan memperkenalkan grup Facebook Loly Candy's 18+ kepada SHDW.
Saat itu, SHDW diminta menjadi admin grup. Kepada penyidik, SHDW mengatakan tak tahu hal yang dilakukannya itu melanggar.
YOHANES PASKALIS | JH