TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang telah memeriksa 20 saksi untuk Affandi Sangaji Idris, yang disangka memperdayai ratusan jamaah pengajiannya. Polisi juga menyita aneka barang bukti untuk memperkuat sangkaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang dengan cara menggandakan uang ala Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Kabupaten Tangerang.
"Barang bukti yang disita di antaranya kardus dan karung berisi daun," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang Komisaris Gunarko di Tangerang, Kamis, 6 April 2017
Baca:
Menipu Jamaah, Daun Pemberian Affandi Tak Kunjung Menjadi Uang
Polisi Ungkap Penipuan ala Dimas Kanjeng Taat di Tangerang
Berikut barang bukti yang disita polisi dari rumah Affandi di Perum Bukit Cikasungka Desa Cikasungka Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang:
- 80 lembar uang pecahan 5000 won
- 18 kardus berisi daun
- 1 tas koper warna merah hitam
- 11 jaket berbagai merk
- 1 dus berisi amplop yang didalamnya berisi daun
- 1 tas hitam kecil berisi buku tabungan
- uang kertas dan logam total sejumlah Rp. 420.000
- 3 karung berisi daun
- 1 unit HP merk Nokia
- 1 dus berisi sampah kertas dan karung
- 1 dus berisi buku-buku dan pengajian
- 500 kardus kosong
- 12 unit mobil berbagai merk
- 4 unit motor berbagai merk
Baca juga:
Pilkada DKI Putaran Kedua, Plt Gubernur DKI: Hari Libur
Pengacara Terdakwa Loly Candy`s Siapkan Pendampingan Psikologis
Afandi disergap di rumahnya di Desa Cikasungka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang pada Sabtu malam 1 April lalu. Ia tidak melawan saat ditangkap. “Tersangka menggandakan uang mirip Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam skala kecil." Menurut polisi, Afandi memang bisa mengaji. Tapi pengakuan dia yang bisa menggandakan uang tidak pernah terbukti.
Kepada jamaahnya, Affandi yang biasa dipanggil “ustad” itu mewajibkan menyerahkan uang titipan yang besarnya bervariasi antara Rp500 ribu sampai Rp7 juta. Untuk uang titipan itu, tersangka menjanjikan bantuan modal usaha, mobil, motor dan rumah. Masing-masing jamaah diminta mengajukan proposal kepada tersangka yang jumlahnya ratusan juta hingga miliaran rupiah.
"Tersangka berjanji bisa memberikan modal sesuai dengan jumlah dana yg diajukan," kata Gunarko. Setelah menyetor uang, para jamaah diminta menunggu dua bulan dengan janji uang yang disetorkan telah berlipat ganda.
Simak:
Jelang Pilkada DKI Ada Program `Bedah Rumah`, Bermuatan Politis?
Pilkada DKI Putaran Kedua, Plt Gubernur DKI: Hari Libur
Lalu, Affandi memberikan daun kering dalam karung, kardus, atau amplop sebagai media yang diserahkan kepada para jamaah. Jamaah pun percaya daun-daun itu akan berubah menjadi sejumlah uang. Kenyataannya, daun tak pernah berubah menjadi uang.
Polisi menyelidiki dan mengintai tersangka setelah menerima laporan dari 15 anggota pengajian yang merasa tertipu. Masing masing anggota pengajian, kata Gunarko, mengalami kerugian yang besarnya bervariasi. Ada yang Rp10 juta, Rp15 juta hingga ratusan juta.
Penipuan yang dilakukan Afandi, menurut Gunarko, diperkirakan terjadi sejak ia membuka pengajian itu, pada November 2015. Dalam rentang waktu setahun lebih itu, jumlah anggota pengajian itu mencapai 100 orang lebih. Anggota perkumpulan pengajian itu bukan tetangga Afandi di Desa Cikasungka. “Tapi penduduk di sekitar Tangerang."
JONIANSYAH HARDJONO