TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Depok menggagalkan transaksi sabu senilai Rp 100 juta di dalam kawasan Universitas Indonesia. Tersangka bernama Dede Suhendar, 40 tahun, berhasil diringkus dengan barang bukti sabu 103,64 gram.
Wakil Kepala Satnarkoba Polresta Depok Ajun Komisaris Rosana Labobar mengatakan transaksi sabu dilakukan tersangka di parkiran masjid UI, pada medio Maret 2017. Saat itu, gerak-gerik tersangka dicurigai petugas keamanan UI.
"Akhirnya petugas sekuriti memberi tahu polisi, pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan itu," kata Rosana.
Begitu tubuh tersangka digeledah, polisi menemukan satu kantong plastik hitam berisi dua klip plastik besar yang dalamnya berisi sabu. Tersangka menyimpan barang haram tersebut di dalam jaket.
Polisi masih memburu pemasok sabu ke Dede, yang berasal dari Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Selain itu, polisi mengejar tersangka lain yang belum sempat melakukan transaksi dengan Dede. "Dede mengaku telah dua kali melakukan transaksi sabu dengan berat yang sama," ucapnya.
Menurut dia, kampus UI menjadi salah satu wilayah yang rawan peredaran narkoba. Soalnya, ada beberapa titik di kawasan tersebut yang sepi dan minim pengawasan.
Tidak menutup kemungkinan, dia mengatakan, sabu tersebut didistribusikan ke kalangan mahasiswa. Namun, tersangka yang ditangkap mengaku belum pernah melakukan transaksi dengan mahasiswa di sana. "Transaksi sama orang luar kampus," ujarnya.
Dia menyatakan perlu kerja sama pengawasan untuk mengantisipasi transaksi narkoba di UI. Sejauh ini, Rosana melihat belum ada upaya kerja sama UI dengan polisi dalam pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba.
"Kami belum melakukan kerja sama baik dalam membangun sistem pengawasan di UI," katanya. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 subpasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Hukuman di atas lima tahun penjara."
IMAM HAMDI