TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono meminta kepada seluruh pegawai negeri sipil dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk terus membuka pelayanan meskipun pada hari libur. Pelayanan Dukcapil diharapkan tetap tersedia hingga hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 putaran kedua.
"Jajaran Dinas Dukcapil siap lembur, bahkan pada hari H itu pun pakai sistem piket untuk memantau perkembangan. Mereka tetap buka pada Sabtu-Minggu dibuka demi suksesnya Pilkada DKI Jakarta," ujar Sumarsono di kantor Dukcapil, Grogol, Jakarta Barat, Kamis, 6 April 2017.
Soni, sapaan Sumarsono, menuturkan layanan non-stop tersebut dilakukan untuk mengurangi jumlah warga DKI Jakarta yang kehilangan hak suaranya karena namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap. Setidaknya ada 57.422 orang tidak terekam oleh Dukcapil sehingga memerlukan surat keterangan (suket).
Baca: Plt. Gubernur DKI Akan Siapkan Pemburu DPT di Apartemen
"Dengan begitu, kemungkinan separuh lebih dari 57.422 itu masih bisa dijangkau (Dukcapil), setidaknya 25 ribu orang bisa dijangkau dalam waktu dua pekan ini dengan super aktif berkeliling ke apartemen dan seterusnya," ujar Soni.
Adapun rincian status rekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik jumlahnya bervariasi. Wilayah Kepulauan Seribu tercatat sebanyak ada 28 orang yang belum tercatat, Jakarta Pusat sebanyak 2.024 orang, Jakarta Utara sebanyak 7.808 orang, Jakarta Barat sebanyak 15.684 orang, Jakarta Selatan sebanyak 20.506 orang, dan Jakarta Timur saja sebanyak 11.377 orang.
"Angka ini bisa dikejar setidaknya separuh dari angka itu bisa dikejar. Seperti di Jakarta Barat, sebanyak 35 persen yang tidak merekam E-KTP itu berada tinggal di luar negeri maupun DKI Jakarta. Mereka meninggalkan Jakarta dengan pakai status warga DKI Jakarta," ujar Soni.
Baca : Ribuan Penghuni Apartemen di Jaksel Tak Bisa Ikut Pilkada 2017
Soni menargetkan setidaknya 60 persen warga Jakarta yang belum terekam bisa rampung menjelang Pilkada DKI Jakarta. Target tak 100 persen itu dipertimbangkan karena tidak adanya perubahan data kependudukan terbaru atau pindah tempat tinggal. Karena nanti malam jumlah daftar pemilih tetap (DPT) akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka jumlah pemilih yang belum terekam itu akan masuk dalam daftar pemilih tambahan.
LARISSA HUDA