Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Ahok Ditunda, Polisi Hentikan Kasus Anies-Sandi

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Calon wakil gubernur DKI, Sandiaga Uno (kanan) bersama calon Gubernur DKI, Anies Baswedan pada acara deklarasikan pasangan calon Gubernur DKI dan wakil gubernur diusung Gerindra-PKS pada Pilkada DKI 2017 di Kebayoran Baru; Jakarta, 23 September 2016. Pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno akan bersaing dengan Ahok dan Djarot pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Tempo/ Aditia Noviansyah
Calon wakil gubernur DKI, Sandiaga Uno (kanan) bersama calon Gubernur DKI, Anies Baswedan pada acara deklarasikan pasangan calon Gubernur DKI dan wakil gubernur diusung Gerindra-PKS pada Pilkada DKI 2017 di Kebayoran Baru; Jakarta, 23 September 2016. Pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno akan bersaing dengan Ahok dan Djarot pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Tempo/ Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Surat permohonan penundaan persidangan kasus Ahok diterbitkan pada Selasa lalu, 4 April 2017. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda persidangan dugaan penodaan agama atas Gubernur DKI non-aktif Basuki Tjahaja Purnama itu. Polda Metro Jaya menghentikan sementara proses hukum terhadap Anies Baswedan dan Sandiaga Uno (Anies-Sandi).

"Surat berkategori biasa itu berisi empat poin," kata Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi via pesan elektronik, Kamis, 6 April 2017.

Baca: Sidang Ahok Selasa Depan, Jaksa Akan Bacakan Tuntutan  

Pertama, tentang rujukan peraturan dan perundangan-undangan. Kedua, berisi permohonan penundaan sidang kasus Ahok, mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta. Ketiga, menginformasikan bahwa polisi untuk sementara waktu menghentikan proses hukum terhadap Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Dan poin keempat atau terakhir penutup.

Kasus Anies Baswedan yang masuk ke Polda Metro Jaya terkait dengan pengaduan kubu Ahok - Djarot pada Rabu, 5 April 2017. Anies dianggap melakukan pencemaran nama dan fitnah. Itu dilakukan, kata kubu Ahok, dengan menyebut adanya penggusuran penduduk di 300 titik di Jakarta.

Baca: Alasan Polda Metro Jaya Meminta Sidang Ahok Ditunda

Sedangkan kasus Sandiaga Uno, masuk ke Polda Metro Jaya pada 8 Februari 2017 terkait dengan tuduhan penggelapan jual-beli tanah milik Djoni Hidayat di Curug, Tangerang, Banten. Sandi sudah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Jumat, 31 Maret 2017.

Selasa lalu, sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok telah memasuki persidangan yang ke-17. Agenda persidangan saat itu ialah pemeriksaan barang bukti dan terdakwa. Sedangkan agenda sidang Selasa depan adalah pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menyatakan akan menunggu pembacaan tuntutan dari jaksa sebelum memutuskan nasib Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Jika jaksa menuntut calon gubernur inkumben itu dengan sanksi kurungan penjara lebih dari 5 tahun, kementerian akan memberhentikan Basuki.

Baca: Surat Penundaan Sidang Ahok dari Polda Metro Jaya

Apabila tuntutan dari jaksa kurang dari 5 tahun, maka Ahok bisa menjabat lagi. Pemberhentian seorang gubernur yang berstatus terdakwa diatur dalam Pasal 83 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Surat permohonan penundaan itu juga ditembuskan kepada Mahkamah Agung, Kepala Polri, Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Ketua Kejaksaan Tinggi Jakarta, dan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum mengambil sikap atas saran kepolisian tersebut. Staf Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menuturkan, sikap pengadilan akan diputuskan melalui persidangan. “Majelis hakim akan menyampaikan sikapnya di persidangan,” ujarnya.

EGI ADYATAMA | GANGSAR PARIKESIT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

2 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

2 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

7 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

17 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

20 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

21 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

21 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.


Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

25 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.